Splitsing Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi: Menguntungkan atau Merugikan Pekerja?

  • Niki Anane Setyadani Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Holyness N. Singadimeja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Abstract

The purpose of this paper is to examine the validity of termination of employment and transfer at PT. Indo Batam Ekatama and the accuracy of the legal basis used by judges to terminate employment relations. Furthermore, this paper also aims to examine the splitsing on labor law and the consequences of splitting in terms of the theory of justice and the theory of progressive law. The method used is a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The results showed that the mutations and layoffs carried out by PT. Indo Batam Ekatama is illegitimate and workers are entitled to process wages but not entitled to religious holiday allowances. The legal basis used by the Panel of Judges in deciding cases is also deemed inappropriate. In addition, the concept of splitting lawsuit files on labor law has no legal basis and is considered contrary to a sense of justice because of the possibility of differences in judge decisions that result in differences in rights between workers who are dismissed.


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji keabsahan pemutusan hubungan kerja dan mutasi pada PT. Indo Batam Ekatama serta ketepatan dasar hukum yang digunakan hakim untuk memutus hubungan kerja. Selanjutnya, penulisan ini juga bertujuan untuk mengkaji splitsing pada hukum ketanagakerjaan serta konsekuensi dari dilakukannya splitsing ditinjau dari teori keadilan dan teori hukum progresif. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi dan PHK yang dilakukan PT. Indo Batam Ekatama tidak sah dan pekerja berhak atas upah proses namun tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Adapun dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara juga dinilai tidak tepat. Selain itu, konsep splitsing berkas gugatan pada hukum ketenagakerjaan tidak memiliki dasar hukum dan dinilai bertentangan dengan rasa keadilan sebab adanya kemungkinan perbedaan putusan hakim yang mengakibatkan perbedaan hak antar para pekerja yang diPHK.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-30
How to Cite
SETYADANI, Niki Anane; N. SINGADIMEJA, Holyness. Splitsing Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi: Menguntungkan atau Merugikan Pekerja?. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 10, n. 2, p. 327-343, july 2021. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/71511>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p10.
Section
Articles