Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
Corporations are often neglected in the development of law as well as participation in legal development, making it vulnerable to access to justice. Corporations must obtain the same rights as humans in accordance with the laws and regulations concerning corporations as legal subjects. This is to give a sense of fairness to those who work in the company. The purpose of this study is to examine, find facts and analyze criminal liability for corporations against vehicles that have traffic accidents due to not conducting periodic tests. The method used is a type of normative juridical writing method using a statutory approach. Based on the results of the study, it was found that the LLAJ Law only focuses on vehicle drivers, the fact is that the cause of some traffic accidents is because the company does not conduct periodic tests on its vehicles. It is the responsibility of the company to conduct periodic tests on its vehicles every six months, but based on the cases described in the results of the discussion, traffic accidents caused by not conducting periodic tests by the company only focus on the fault of the driver. The current laws and regulations regarding traffic certainly do not fully support legal subjects in Indonesia, therefore there is a need for a formulation of criminal liability against corporations.
Korporasi sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Korporasi harus memperoleh hak yang sama dengan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang korporasi sebagai subjek hukum. Hal ini untuk memberikan rasa adil kepada mereka yang bekerja didalam perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, menemukan fakta dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi korporasi terhadap kendaraannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tidak melakukan uji berkala. Metode yang digunakan adalah jenis metode penulisan yuridis normatif dengan menggunkan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa UU LLAJ hanya menitikberatkan terhadap pengemudi kendaraan, kenyataannya bahwa penyebab beberapa kecelakaan lalu lintas adalah karena perusahaan tidak melakukan uji berkala terhadap kendaraanya. Uji berkala tersebut merupakan tanggungjawab dari perusahaan untuk melakukan pengujian secara berkala terhadap kendaraanya selama 6 bulan sekali, namun berdasarkan kasus yang diuraikan dalam hasil pembahsan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena tidak dilakukan uji berkala oleh perusahaan hanya menitikberatkan kesalahan terhadap pengemudi. Peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas saat ini tentu sangat tidak mendukung sepenuhnya subjek hukum di Indonesia, oleh karena itu perlu adanya formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.