Perlindungan Karakter Anime Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
The purpose of this paper is to identify, analyze and elaborate legal protection for anime characters based on Indonesia Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright, as well as preventive efforts that can be taken by other parties who want to use anime characters. This is a normative legal research using a statutory approach, conceptual approach and analytical approach. The technique of tracing legal materials uses document study techniques, and the analysis of the study uses qualitative analysis. The results of the study show that anime characters are images that are protected under the copyright regime, which will be protected automatically once the work is transformed into work expression and business actors wishing to use anime character images for commercial use are required to have a license.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi perlindungan hukum atas karakter anime berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak lain yang ingin menggunakan karakter anime. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa karakter anime merupakan gambar yang dilindungi dalam rezim hak cipta secara otomatis dan bagi para pelaku usaha yang ingin menggunakan gambar karakter anime untuk penggunaan secara komersial wajib memiliki lisensi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.