Valuasi Merek sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Relevansi dalam Pembentukan Lembaga Penilai Kekayaan Intelektual
-
Abstract
This paper aims to examine the relevance of regulating the Intellectual Property Guarantee Institution as credit to banks in Indonesia in the future. The research method in this paper uses normative legal research, with a statutory approach and developing doctrines, as well as a comparative approach. The result found from this paper is that there is a need for synergy in the guarantee legal system in Indonesia, particularly in regulating intellectual property valuation, including the urgency to form an institution that handles the valuation of movable objects of intangible intellectual property. This is very much needed in encouraging the creative economy which in turn improves the welfare of the Indonesian people.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji relevansinya pengaturan Lembaga Penilai Jaminan Kekayaan Intelektual sebagai kredit pada perbankan di Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan doktrin-doktrin yang berkembang, serta pendekatan perbandingan. Hasil yang ditemukan dari tulisan ini adalah perlu adanya sinergitas dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, khususnya pengaturan valuasi kekayaan intelektual termasuk urgensinya dibentuk sebuah Lembaga yang menangani valuasi benda bergerak tak berwujud kekayaan intelektual. Hal ini sangat dibutuhkan dalam mendorong ekonomi kreatif yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.