Efektivitas Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Oleh Negara Dalam Pemilu 2019 di Provinsi Bali
Abstract
Alat peraga kampanye sebagai salah satu bentuk kampanye yang dianggap efektif kemudian dimanfaatkan oleh tidak sedikit calon baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif. Tujuan penelitian ini untuk menemukan jawaban terhadap bagaimana efektivitas fasilitasi alat peraga kampanye oleh negara dan penggunaan APBN terhadap fasilitasi alat peraga kampanye oleh negara dalam Pemilu 2019 di Provinsi Bali. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan anggaran APBN untuk fasilitasi alat peraga kampanye pada pemilu Tahun 2019 di seluruh kabupaten/kota se-Bali telah dilakukan oleh lembaga KPU di seluruh wilayah Provinsi Bali. Meskipun begitu, penggunaannya belum dimaksimalkan dilihat dari perbandingan anggaran dan pemakaian anggaran itu sendiri yang menunjukkan data yang cukup jauh dari kata efektif. Tidak hanya itu saja, terkait dengan efektivitas pemanfaatannya yang dilakukan oleh seluruh calon eksekutif dan legislatif menunjukkan data yang tidak jauh berbeda. Hal ini dilihat dari tingkat pemanfaatan alat peraga kampanye yang telah difasilitasi KPU dari APBN. Upaya negara dalam menggunakan APBN nampaknya akan lebih efektif apabila dialokasikan untuk hal lainnya daripada untuk memfasilitasi alat peraga kampanye yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh peserta pemilu.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.