Menerobos Prinsip Kerahasiaan Bank Guna Mencegah Risiko Gagal Bayar dan Kejahatan Lintas Negara Menggunakan Letter of Credit

  • Diah Rahma Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Pujiyono Pujiyono Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Abstract

L/C is a means of payment for international trades which, to date, is considered to have a high level of security due to the sharing of risks for the parties involved. What distinguishes the L/C payment method is the involvement of banks as "third parties" outside the Sales Contract, acting as the risk "guarantor". However, even though it is considered as the safest payment method, there are still risks lurking. Fraudulent practices can still be carried out by irresponsible persons by exploiting loopholes of L/C mechanism. This study aims to find alternatives to overcome and prevent this from happening thus prevent the Bank and related parties from losses, both materially and immaterially. Normative juridical research methods are used because the focus of this study departs from the vagueness of the norm. The statutory approach and analytical approach applied by analyzing legal norms in statutory regulations. The technique of tracing legal materials uses document study techniques and using qualitative analysis of law books, UCP, legal journals, and regulations. This study indicates that Bank can maximize its authority through the Prudential Banking Principle to "breakthrough" the Principles of Confidentiality to share information about importers' financial track records as an effort to strengthen due diligence thus implementing Prudential Banking. The legal instruments in Indonesia used to exercise this mechanismas are Banking Law article 44 and PBI 19 of 2017 article 56 paragraph (1) and (2).


L/C merupakan sarana pembayaran transaksi perdagangan internasional yang sampai saat ini dianggap memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena adanya pembagian risiko bagi para pihak yang terlibat. Hal yang membedakan metode pembayaran L/C dengan yang lain adalah keterlibatan bank sebagai “pihak ketiga” di luar perjanjian jual beli yang menjadi penjamin risiko. Namun, meskipun dianggap sebagai metode pembayaran yang paling aman, masih ada risiko yang mengintai bagi Bank. Praktik-praktik kecurangan masih saja dapat dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan celah dari mekanisme penggunaan L/C. Penelitian ini bertujuan untuk mencari alternatif guna menanggulangi dan mencegah terjadinya hal tersebut sehingga dapat menghindarkan Bank dan para pihak yang terkait dari kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Metode penelitian yuridis normatif digunakan karena fokus kajian muncul dari norma yang kabur (vague). Digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan menganalisis norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Teknik studi dokumen digunakan untuk menelusuri bahan hukum, serta digunakan analisis kualitatif terhadap pustaka hukum, UCP, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Bank dapat memaksimalkan kewenangannya melalui Prinsip Kehati-hatian untuk “menerobos” Prinsip Kerahasiaan guna melakukan sharing information tentang rekam jejak (track record) keuangan nasabah atau importir, sebagai upaya memperkuat due diligence dan pelaksanaan terhadap Prudential Banking. Instrumen hukum di Indonesia yang digunakan sebagai dasar penerapan mekanisme tersebut, antara lain UU Perbankan pasal 44 serta PBI 19/2017 pasal 56 ayat (1) dan (2).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-07-31
How to Cite
KUSUMANINGRUM, Diah Rahma; PUJIYONO, Pujiyono. Menerobos Prinsip Kerahasiaan Bank Guna Mencegah Risiko Gagal Bayar dan Kejahatan Lintas Negara Menggunakan Letter of Credit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 9, n. 2, p. 330-342, july 2020. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/58584>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i02.p09.
Section
Articles