Pengaturan Pelayanan Kesehatan yang di lakukan oleh Dokter Melalui Telemedicine

  • Anak Agung Gde Siddhi Satrya Dharma Universitas Udayana

Abstract


Abstract





General welfare is the ideals of the Indonesian people as referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and one of the elements that must be realized by the government. One of the efforts to improve the quality of health both individuals and community groups by means of health services. The rapid advancement of technology has a positive and a negative impact, especially in the health sector. In addition to increasingly advanced tools, there are also online health services through the internet or online media which are often called Telemedicine. This study aims to analyze the juridical basis for doctors who perform online health services and physician responsibilities when negligent in the practice of health services to patients through telemedicine. Normative legal research is a type of research used. Approach to the concept and laws used. The technique of tracing legal materials uses document study techniques. The results showed that the legal basis for telemedicine was Article 42 by not forgetting the Good faith principle as the basis for its implementation. In the case of negligence the doctor in telemedicine responsible is the organizer of the system, explicitly stated in Article 15 of the ITE Law.


 


 




Abstrak




Kesejahteraan umum merupakan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945 dan salah satu unsur yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan baik perorangan maupun kelompok masyarakat  dengan cara pelayanan kesehatan. Kemajuan ilmu teknologi yang kian pesat memberikan dampak yang positif dan juga dampak negatif khususnya pada bidang kesehatan. Selain dengan alat-alat yang semakin maju terdapat juga pelayanan kesehatan secara online melalui internet atau media online yang sering disebut Telemedis. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan yuridis bagi dokter yang melakukan pelayanan kesehatan online dan tanggung jawab dokter apabila lalai dalam praktik pelayanan kesehatan terhadap pasien melalui telemedicine. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang digunakan. Pendekatan dengan kosnep dan perundang-undangan yang digunakan. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum pelayanan kesehatan secara telemedicine ialah Pasal 42 dengan tidak melupakan Asas Itikad Baik sebagai dasar dalam pelaksaannya. Dalam hal kelalain dokter dalam telemedicine yang bertanggung jawab adalah penyelenggara sistem, secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 15 UU ITE.



Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-08
How to Cite
DHARMA, Anak Agung Gde Siddhi Satrya. Pengaturan Pelayanan Kesehatan yang di lakukan oleh Dokter Melalui Telemedicine. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 9, n. 3, p. 621-631, nov. 2020. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/55862>. Date accessed: 18 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i03.p12.
Section
Articles