Adat Kejawen Ngalor-Ngetan Sebagai Alasan Adhalnya Wali Ditinjau dari Perspektif ‘Urf dalam Hukum Islam
Abstract
Wali is one important element in marriage because marriages are not valid without a wali. Sometimes wali behaves adultery or refuses to become wali for the customary reasons of Ngalor-Ngetan Kejawen. Adat Kejawen Ngalor-Ngetan is abstinence from marriage when the bride-to-be is residing in the west of the bridegroom or vice versa. This custom is not easily separated from daily life, especially in marriage in Grobogan Regency, Purwodadi, Central Java. Islamic law regulates adat as well as recognizing adat as the source of law which is referred to as ‘Urf. This study aims to determine the view of the guardian is due to the customary reasons Kejawen Ngalor-Ngetan in terms of 'Urf in Islamic law. The method used is a doctrinal approach, with descriptive research specifications. This study uses data collection techniques based on secondary data. The results showed that the adat Kejawen Ngalor-Ngetan belonged to ‘Urf Fasid, which was rejected by Islamic law because it was contrary to Dalil Syara’ and was not acceptable to common sense. The custom of Kejawen Ngalor-Ngetan can not be categorized as the ‘Urf which can be used as a source of law. Its existence in principle and its implementation does not contain an element of benefit, instead, it contains a destructive element that leads to ugliness and damage because it is obstructing and complicating marital procedures.
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu perkawinan, karena perkawinan tidak sah tanpa adanya wali. Adakalanya wali bersikap adhal atau menolak untuk menjadi wali dengan alasan adat Kejawen Ngalor-Ngetan. Adat Kejawen Ngalor-Ngetan adalah pantangan perkawinan ketika calon mempelai wanita bertempat tinggal di sebelah barat dari calon mempelai pria ataupun sebaliknya. Adat ini tidak mudah dipisahkan dari kehidupan sehari-sehari khususnya dalam perkawinan di Kabupaten Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah. Hukum Islam mengatur mengenai adat sekaligus mengakui adat sebagai sumber hukum yang disebut dengan istilah ‘Urf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pandangan waliadhal karena alasan adat Kejawen Ngalor-Ngetan ditinjau dari ‘Urf dalam hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang didasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Kejawen Ngalor-Ngetan termasuk ke dalam ‘Urf Fasid yang secara keseluruhannya ditolak hukum Islam karena bertentangan dengan Dalil Syara’ dan tidak dapat diterima oleh akal sehat. Adat Kejawen Ngalor-Ngetan tidak dapat dikategorikan sebagai ‘urf yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Keberadaannya secara prinsip maupun pelaksanaannya tidak mengandung unsur kemanfaataan, justru mengandung unsur merusak yang membawa kepada keburukan dan kerusakan karena sifatnya menghalangi dan mempersulit prosedur perkawinan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.