Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan
Abstract
As the gateway to the criminal justice system, law enforcement that carried out by polri always influenced by social change factors. In accordance with the development of law today, polri required to be able to resolve criminal acts by prioritizing restorative justice approach. However it hasn’t been regulated in statutory. The research purposes to describe and analyze the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level at the present and the future. The research used normative legal research, using a statute approach, historical approach and comparative approach, using primary and secondary legal materials that collected by a systematic method and then analyzed by descriptive and interpretation techniques. The research show that polri has carried out several policies to answer the community expectations and demands in accordance with the development of law today by issuing several letters and regulations, namely Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 and SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. In perspective of “ius constituendum,” it is needed criminal law policy to regulate the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level, by carrying out a renewal of material criminal law, including the understanding of criminal acts, objectives and guidelins for criminal actions and also renewal of formal criminal law including updating KUHAP, Perkap 14/2012 and Perkap 3/2015.
Sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana, penegakan hukum yang dilakukan polri selalu dipengaruhi oleh faktor perubahan sosial. Dalam perkembangan hukum dewasa ini, polri dituntut mampu menyelesaikan tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Akan tetapi hal itu belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan metode sistematis yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polri telah melakukan beberapa kebijakan untuk menjawab harapan dan tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini dengan menerbitkan beberapa surat dan peraturan, yaitu Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 dan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. Dalam perspektif ius constituendum diperlukan kebijakan hukum pidana untuk mengatur penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan, dengan melakukan pembaharuan hukum pidana materiil, mencakup pengertian tindak pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta melakukan pembaharuan hukum pidana formil, mencakup pembaharuan KUHAP, Perkap 14/2012 dan Perkap 3/2015.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.