Implementasi Kebijakan Gubernur Bali Tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

  • I Wayan Eka Wijaya Program Studi Magister Ilmu Administrasi, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Luh Nila Winarni Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Ida Ayu Putu Sri Widnyani Program Studi Magister Ilmu Administrasi, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

Abstract

Supervision of child protection was legitimized within Policy of the Governor of Bali Regulation No. 48 of 2015 concerning the Commission for the Management of Children of the Province of Bali. In this study, there are two issues that will be examined namely how is the implementation of the Bali the Governor of Bali Regulation No. 48 of 2015 concerning the Commission for the Management of Children of the Province of Bali and how are the efforts being made to overcome obstacles in the protection and fulfillment of children's rights in Bali? This research uses the theory of the Van Metter and Van Horn Implementation Model. The research method used is to use a qualitative approach. Data analysis in the study was carried out interactively using interactive models from Miles and Huberman. The results of the study concluded that the implementation of the Bali Governor of Bali Regulation No. 48 of 2015 concerning the Commission for the Management of Children of the Province of Bali has not been effective in fulfilling and protecting children's rights. Regional Child Protection Organizing Commission has not been able to optimally carry out its duties as a supervisor of the implementation of child protection in the Province of Bali. Efforts are being made to overcome obstacles in the protection and fulfillment of children's rights in Bali by establishing communication and coordination and making a joint commitment in the form of an MoU with several parties organizing child protection in the Province of Bali.


Pengawasan terhadap perlindungan anak di Provinsi Bali dilegitimasi melalui Gubernur Bali membentuk Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali melalui Kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015 tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali. Dalam penelitian ini, terdapat dua permasalahan yang akan dikaji yakni bagaimanakah implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015 tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali dan bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bali? Penelitian ini menggunakan teori Model Implementasi Van Metter dan Van Horn. Metode penelitian yang digunakan adalah mempergunakan pendekatan kualitatif. Analisis data dalam penelitian dilakukan secara interaktif dengan menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015 tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali belum efektif dalam memenuhi dan melindungi hak anak. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah  belum bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali. upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bali adalah dengan membangun komunikasi dan koordinasi serta membuat suatu komitmen bersama berupa MoU dengan dengan beberapa pihak yang menyelenggarakan perlindungan anak di Provinsi Bali.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-31
How to Cite
WIJAYA, I Wayan Eka et al. Implementasi Kebijakan Gubernur Bali Tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 8, n. 4, p. 512-524, dec. 2019. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/54971>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p06.
Section
Articles