Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Anak Terhadap Tindak Kekerasan
Abstract
Children are the next generation of the nation's future ideals asset as human resources for future national development, but today there are so many children who got violence in their lives. This research aims to analyzes the responsibilities of the government and contribution of Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak related to the provision of protection against acts of violence. this research is normative legal research by conducting a study of rules, doctrines, and also legal principles. Secondary data collection was carried out using the library study method with various legal materials analyzed descriptively by the method of the statute and conceptual approach. This research shows that the government has provided legal protection for rights related to violence in the form of legal products in the form of Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia and Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. In addition to through legal products, the government also provides protection to children through the Komisi Perlindungan Anak Indonesia land Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah and Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak as a service center that empowers women and children in various fields such as development, providing protection for women and children against various forms of discrimination, trafficking in persons, and acts of violence.
Anak merupakan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional ke depannya, Namun dewasa ini terjadi begitu banyak anak yang mengalami tindak kekerasan dalam kehidupannya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dan kontribusi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait dengan pemberian perlindungan terhadap tindak kekerasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan melakukan kajian terhadap aturan, doktrin dan juga prinsip hukum. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan berbagai bahan hukum yang dianalisis secara deskriptif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tulisan ini menunjukkan, Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terkait dengan tindak kekerasan dalam bentuk produk hukum berupa Undang-UndanglNo.39ltahunl1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-UndangMNoM35 TahunN2014 tentang Perlindungan Anak. Selain melalui produk hukum, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada anak melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai pusat pelayanan yang melakukan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai bidang seperti pembangunan, pemberian perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk diskriminasi, perdagangan orang, dan tindak kekerasan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.