Mereposisi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Suatu Keterlemparan (gowerfen-sein) dalam Mitos Modernitas

  • Rocky Marbun Universities Pancasila

Abstract

Myths in the modern era are things that are considered like truth. It arises through the process of hegemony and dialectical domination by the authority in history. So, myth is a phenomenon of common sense without criticism. The state's presence in the criminal justice process as a grand narrative identified with the interests of victims and society, in general, is common sense without criticism. This study aims to reveal whether the myth of modernity is a representation of victims in the Criminal Justice System. This study uses a normative juridical method based on secondary data with several models of approaches, including conceptual approaches, philosophical approaches, and critical approaches. The result of this research shows the phenomenon of objectification and reification of the people as victims in the Criminal Justice System in Indonesia.


Mitos dalam era modern merupakan hal-hal yang diandaikan begitu saja sebagai suatu kebenaran. Hal tersebut tampil melalui proses hegemoni dan dominasi dalam dialektika otoritas dalam sejarah. Sehingga, mitos merupakan suatu fenomena common sense tanpa kritik. Kehadiran negara dalam proses peradilan pidana sebagai narasi tunggal (grand narrative) yang diidentikan dengan kepentingan korban dan masyarakat secara umum, merupakan common sense tanpa kritik. Penelitian ini ditujukan untuk membongkar apakah mitos modernitas tersebut merupakan representasi korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis kepada data sekunder dengan beberapa model pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, dan pendekatan kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya fenomena objektivikasi dan reifikasi terhadap masyarakat sebagai korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.  

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Rocky Marbun, Universities Pancasila

Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H, adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Jayabaya pada Tahun 2005, dan menyelesaikan pendidikan Strata-2 Master Hukum di Pascasarjana Universitas Jayabaya pada Tahun 2007. Saat ini telah menyelesaikan pendidikan Program Doktoral (S3) Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya (2017)

Saat ini bekerja sebagai Dosen /Staff Pengajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), dan di beberapa Fakultas Hukum swasta lainnya

Adapun karya ilmiah yang pernah diterbitkan antara lain adalah:

  • Cerdas & Taktis Dalam Menghadapi Kasus Hukum (2010) ;
  • Jangan Mau di – PHK Begitu Saja (2010) ;
  • Tanya Jawab Pengadaan Barang Dan Jasa (2010);
  • Persekongkolan Dalam Tender/Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah & BUMN (2010)
  • Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum (2012)
  • Kamus Hukum (2012)
  • Hukum Hak Asasi Manusia. KUHAP Dalam Kajian HAM (2013)
  • Sistem Peradilan Anak. Buku I (2014)
  • Sistem Peradilan Anak. Buku II (2014)
  • Sistem Peradilan Pidana. Suatu Pengantar (2015)

Penulis pula aktif dalam menulis artikel-artikel di beberapa jurnal-jurnal nasional, serta beberapa kali pernah dimintakan keahlian Hukum Pidana nya dalam beberapa persidangan perkara pidana sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana.

 

Published
2019-12-31
How to Cite
MARBUN, Rocky. Mereposisi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Suatu Keterlemparan (gowerfen-sein) dalam Mitos Modernitas. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 8, n. 4, p. 525-538, dec. 2019. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/51551>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p07.
Section
Articles