Mereposisi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Suatu Keterlemparan (gowerfen-sein) dalam Mitos Modernitas
Abstract
Myths in the modern era are things that are considered like truth. It arises through the process of hegemony and dialectical domination by the authority in history. So, myth is a phenomenon of common sense without criticism. The state's presence in the criminal justice process as a grand narrative identified with the interests of victims and society, in general, is common sense without criticism. This study aims to reveal whether the myth of modernity is a representation of victims in the Criminal Justice System. This study uses a normative juridical method based on secondary data with several models of approaches, including conceptual approaches, philosophical approaches, and critical approaches. The result of this research shows the phenomenon of objectification and reification of the people as victims in the Criminal Justice System in Indonesia.
Mitos dalam era modern merupakan hal-hal yang diandaikan begitu saja sebagai suatu kebenaran. Hal tersebut tampil melalui proses hegemoni dan dominasi dalam dialektika otoritas dalam sejarah. Sehingga, mitos merupakan suatu fenomena common sense tanpa kritik. Kehadiran negara dalam proses peradilan pidana sebagai narasi tunggal (grand narrative) yang diidentikan dengan kepentingan korban dan masyarakat secara umum, merupakan common sense tanpa kritik. Penelitian ini ditujukan untuk membongkar apakah mitos modernitas tersebut merupakan representasi korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis kepada data sekunder dengan beberapa model pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, dan pendekatan kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya fenomena objektivikasi dan reifikasi terhadap masyarakat sebagai korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.