Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan
Abstract
Letter of Credit is one of the payment instruments in international business transactions. Based on the agreement to issue a Letter of Credit, the Letter of Credit is issued by the issuing bank at the request of the applicant as the importer. The Letter of Credit agreement that is used by banks in general is a standard agreement that the clause has been prepared in advance by the bank. The imbalance in the standard agreement can be used by parties whose bargaining position is stronger to abuse the situation. The purpose of this study is to analyze national law and international law related to the issuance of Letter of Credit. The next objective is to analyze the application of the principle of balance in the agreement to issue Letter of Credit as an international business transaction. The type of research used is normative legal research using a statutory approach, the sources of legal materials used based on library research are analyzed qualitatively. The results of the study revealed that whether the principle of balance in the Letter of Credit issuance agreement had been realized in the practice of international business transactions.
Pendaftaran Jaminan fidusia dilakukan secara elektronik sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No 42 Thn 1999 tentang “Jaminan Fidusia” (selanjutnya disingkat UUJF). Pendaftaran tersebut haruslah diajukan dalam jangka waktu selama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI No 21 Thn 2015 tentang “Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia”. Namun, dalam praktiknya masih terjadi keterlambatan terhadap pendaftaran jaminan fidusia tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertanggungjawaban notaris secara perdata terhadap pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yang melewati jangka waktu. Jenis penelitian yang dipakai ialah “penelitian hukum normatif”. Pada penelitian normatif mengkaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa notaris secara perdata bertanggung jawab terhadap keterlambatan dalam pendaftaran jaminan fidusia tersebut. Keterlambatan pendaftaran yang disebabkan oleh kelalaian notaris merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila notaris dalam masa 30 hari tidak melakukan pendaftaran dan pada saat didaftarkan jaminan fidusia secara elektronik pada sistem secara otomatis ditolak, maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab notaris, apabila nantinya ada kerugian dari pihak kreditur maka notaris dapat digugat, artinya dapat dikenakan sanksi baik secara administrasi maupun secara perdata
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.