Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Asing dalam Konteks Kesetaraan Rasial di Indonesia

  • Putu Baruna Giri Waisnawa Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tourism is the third largest contributor to foreign exchange, Indonesia with its diversity and beauty of the island and cultural diversity make Indonesia one of the world's tourism destinations where 2018 numbers of tourists visiting Indonesia reached 11,929,542. Tourists are present are dominated by tourists from China, they  come to Indonesia using tour packages from travel which of course with a limited budget, of course, the treatment of tourists come with tour packages with limited budgets will be different, it is very important to provide protection law in the context of racial equality which would certainly provide a balance and justice for foreign tourists, considering tourism is one of the contributors to foreign exchange, this study aims to collaborate legal protection for foreign tourists in the context of human rights, especially in racial equality. This study uses normative research methods with a legislative approach and methods and norms that serve as the basis for acting for citizens and society on what they deem appropriate. The results study show that foreign tourists who travel to Indonesia are protected as stipulated in the provisions of Article 28C of the 1945 Constitution of the Republic of  Indonesia, as well as Article 13 and Article 27 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights and Article 19 of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism ; The right to travel is a right that is owned by everyone. The state has an obligation to respect and protect and fulfill the right to travel.


Pariwisata merupakan penyumbang terbesar devisa negara ketiga selain komoditi minyak dan gas, Indonesia dengan keanekaragamannya dan dengan keindahan pulau dan ragam budayanya menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia dimana pada tahun 2018 angka wisatawan yang datang berkunjung ke Indonesia  mencapai 11.929.542 juta jiwa. Wisatawan yang hadir didominasi oleh wisatawan asal cina, dimana mereka pada umumnya datang ke Indonesia menggunakan paket tur dari travel agen yang tentunya dengan anggaran biaya yang terbatas, perbedaan perlakuan terhadap wisatawan yang datang dengan paket tur yang anggarannya terbatas akan berbeda, sangatlah penting untuk memberikan suatu perlindungan hukum dalam konteks kesetaraan ras yang tentunya akan memberikan suatu keseimbangan dan keadilan bagi wisatawan asing, mengingat  pariwisata merupakan salah satu penyumbang devisa negara, studi ini bertujuan untuk mengolaborasi perlindungan hukum bagi wisatawan asing dalam konteks hak asasi manusia khususnya dalam kesetaraan rasial. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan dan kaedah maupun norma-norma yang menjadi dasar bertindak bagi warga maupun masyarakat terhadap apa yang mereka anggap pantas. Hasil studi menunjukkan bahwa wisatawan asing yang berwisata ke Indonesia mendapat perlindungan  sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 28C UUD RI Tahun 1945, serta Pasal 13 dan Pasal 27 UU Nomor 39  Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan; Hak berwisata merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Negara memiliki suatu kewajiban untuk menghormati serta melindungi dan memenuhi hak berwisata, yang tentunya di dalam kegiatan pariwisata tersebut baik wisatawan dan pengusaha pariwisata memiliki hak dan kewajiban.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-30
How to Cite
GIRI WAISNAWA, Putu Baruna. Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Asing dalam Konteks Kesetaraan Rasial di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 8, n. 1, p. 126-136, may 2019. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/45993>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p10.
Section
Articles