Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dari Tindakan Peniruan
Abstract
Legal protection of Geographical Indications is necessary to determine whether there are communal or collective people. The communal community character means to belong to the community in the registered Geographical Indication area. This study aims to analyze legal certainty as well as the legal protection of product geographical indications of imitation actions. This research uses empirical law research method. In this case, the authors find that the TRIPs Agreement (Trade-related aspects of Intellectual Property Rights) and the act no 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications are terms used to register.
Perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis sangat perlu di perhatikan karena karakter kepemilikannya yang kolektif atau komunal. Karakter kepemilikan yang komunal memiliki arti menjadi milik bersama semua masyarakat dalam wilayah Indikasi Geografis yang telah didaftarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum serta perlindungan hukum produk indikasi geografis dari tindakan peniruan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa TRIPs Agreement (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) dan Undang-Undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis mengatur secara khusus perlindungan bagi produk indikasi geografis yang telah didaftarkan.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.