Studi Kritis Pengenaan Pajak Penghasilan Final Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
Abstract
The tax is the most important sector for the country in the framework of national development. Government Regulation Number 46 the Year 2013 of income taxes from businesses that received or obtained taxpayers who have certain gross circulation create worry and fear the small businessmen who are pioneering efforts. The purpose of this research was to know and analyze the arrangements regarding the imposition of Final income tax on perpetrators of small medium enterprises according to the Government Regulation number. 46 the year 2013. This type of research is the study of the law normative approach to legislation. The results showed that according to article 2 paragraph (1) the Government Regulation Number 46 the Year 2013 mentioned businessmen who generate income that does not exceed Rp 4.8 Billion in future tax levied a tax of 1% of the total circulation gross (revenue) per month. But in fact, the imposition of a tax of 1% for small medium enterprises whose income Rp Rp-300jt 4, 8 m is not carried out effectively.
Pajak merupakan sektor terpenting bagi negara dalam rangka pembangunan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu membuat khawatir dan ketakutan pelaku usaha kecil yang sedang merintis usahanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pengenaan PPh Final pada Pelaku UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2013. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penerapan tarif 1% dari pendapatan bagi Pelaku UMKM tidak bisa dipahami kecil, mengingat Pendapatan ini dihitung bukan dari hasil keuntungan, karena tidak bisa dijamin jika berpendapatan besar maka pasti keuntungannya besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan pelaku usaha yang menghasilkan pendapatan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar dalam satu masa pajak dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (pendapatan) setiap bulan. Namun pada kenyataannya, pembebanan pajak 1% bagi UMKM yang berpendapatan Rp. 300jt-Rp. 4,8M tidak terlaksana secara efektif. Apalagi pengenaan 1% dari pendapatan ini dianggap tidak adil karena dibebankan tanpa melihat apakah pelaku UMKM ini berada dalam keadaan untung ataupun rugi, dan juga diberlakukan bagi seluruh pelaku UMKM.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.