Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Barang Sitaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Tedhy Widodo Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Klungkung

Abstract

The criminal act of corruption is a financial and humanitarian crime that harms the state and reduces the people's right to better access to welfare. The settlement of corruption cases often involves many parties, including good third parties related to the evidence seized by the Prosecutor. Judgments in judicial practice still cause new problems. The Panel of Judges imposed a crime in the form of appropriation of property in the control of a well-intentioned third party. The purpose of this paper is to examine the legal status of a third party who has good faith in the execution of confiscated goods in the case of corruption and the role of the prosecutor in a third-party lawsuit related to the execution of confiscated goods in the case of corruption. The research method used is normative legal research with statutes approach and case approach. The study indicates that the legal measures that can be done by a good third party against the confiscated objects in the case of corruption must be in accordance with Article 19 of the Anti-Corruption Eradication Act. The role of the public prosecutor in a civil case is not a public prosecutor or executor but in a lawsuit as a State Attorney Attorney under Article 30 Paragraph (2) of Law Number 16 Year 2004 regarding the Attorney General of the Republic of Indonesia.


Tindak pidana korupsi adalah kejahatan keuangan dan kemanusiaan yang merugikan negara dan mengurangi hak rakyat untuk mendapat akses kesejahteraan yang lebih baik. Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi seringkali melibatkan banyak pihak, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik terkait dengan barang bukti yang disita oleh Penuntut Umum. Putusan-putusan dalam praktek peradilan masih menimbulkan masalah baru. Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa perampasan harta dalam penguasaan pihak ketiga yang beritikad baik. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kedudukan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam eksekusi barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan peranan jaksa dalam gugatan pihak ketiga terkait eksekusi barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik terhadap benda sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi harus sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran jaksa dalam perkara perdata bukan sebagai penuntut umum atau eksekutor akan tetapi dalam perkara gugatan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-07-31
How to Cite
WIDODO, Tedhy. Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Barang Sitaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 7, n. 2, p. 238-249, july 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/38237>. Date accessed: 16 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.p08.
Section
Articles