Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika

  • Sugiarto Sugiarto Hukum Kodam IX Udayana

Abstract

Sanctions stipulated in the Narcotics law adheres to double track system in the form of criminal sanctions and action sanctions. Rehabilitation is one form of action sanction, in accordance with the provisions of Article 54 of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics. The purpose of this study is to analyze the judge's consideration in dropping criminal punishment against the soldier of Indonesian National Army as narcotics abusers. This study uses normative research methods with statute approach and case approach. The results of the study indicate that Narcotics addicts and narcotics abuse victims in the case of proven or proven as victims of narcotics abusers as regulated in Article 127 paragraph (3) of Narcotics Law shall undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. Consideration of the judges of Military Court III-14 Denpasar through its decree Number: 33-K / PM. III-14 / AD / VIII / 2015, which states that the defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act of narcotics perpetrator to impose criminal sanctions, appears to be inconsistent with the provisions of the Narcotics Act because the judge does not consider the provisions of Article 127 paragraph (3) Law Number 35 Year 2009, namely compulsory rehabilitation in case it can be proven or proven as a victim of narcotics abuser, the abuser shall undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. Therefore, the judge in deciding the perpetrators of narcotics abuse should be guided by the provisions set forth in Law Number 35 Year 2009 on Narcotics.


Sanksi yang diatur dalam undang-undang Narkotika menganut double track system yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan. Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk sanksi tindakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap prajurit TNI sebagai pelaku penyalah guna narkotika. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dalam hal dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika  sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pertimbangan hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar melalui putusanya Nomor :33-K/ PM. III-14/AD/ VIII /2015, yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika menjatuhkan sanksi pidana,  tampak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang- tentang Narkotika karena hakim tidak memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu wajib rehabilitasi dalam hal dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Oleh karena itu hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalah guna narkotika harus berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-07-31
How to Cite
SUGIARTO, Sugiarto. Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 7, n. 2, p. 165-176, july 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/38164>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.p03.
Section
Articles