Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Abstract
The unlimited economic necessaries but not accompanied by adequate income, encourage people to commercialize without thinking of any consequences. One such activity is by human organs trafficking. Any negative consequences arising from such activities should be criminally justified on the basis of applicable rules. The legal issues in this writing are how criminal liability for the perpetrator of human organs trafficking in Indonesian criminal law and how criminal liability for the perpetrator of human organs trafficking in the renewal of Indonesian criminal law. The type of research is normative legal research. The conclusion of this research is according to the Indonesian criminal laws and the draft of national criminal laws, individuals and corporation can be charged with criminal responsibility if it’s proven to committing the criminal act of human organs trafficking.
Kebutuhan ekonomi yang kian hari makin tidak terbatas namun tidak sejalan pula dengan finansial yang didapat, mengakibatkan adanya dorongan untuk melakukan kegiatan komersial tanpa memikirkan segala resiko yang ditimbulkan. Salah satunya adalah dengan melakukan jual beli organ tubuh manusia. Berbagai akibat negatif yang timbul dari kegiatan tersebut, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan aturan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana jual beli organ tubuh manusia dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana jual beli organ tubuh manusia dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah menurut hukum positif dan RUU-KUHP Nasional, orang perseorangan maupun korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban secara pidana jika terbukti melakukan tindak pidana jual beli organ tubuh manusia.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.