Budaya Hukum sebagai Faktor Pendorong Terwujudnya Reformasi Birokrasi Daerah di Indonesia

  • Jamiat Akadol Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Kalimantan Barat

Abstract

The purpose of this research is to know the legal culture as the driving factor of the realization of regional bureaucracy reform in Indonesia. The method used is the method of normative juridical research with conceptual approaches, legislation, and case approach. Various cases of corruption and very bad service in investment activities have hindered and even damaged the image of the Indonesian nation even in today's highly dynamic world. The bureaucratic legal culture is considered the main factor causing such bad bureaucratic behavior. The legal culture of the royal heritage that is only devoted to highways is difficult to remove from bureaucratic behavior. Cultural heritage, was fertile in the new order era, even in the current reform era. Through the optimization of local culture combined with the autonomy and decentralization policy implemented with the principle of autonomy as widely as possible, it can be attempted to overcome the negative culture of bureaucratic culture into a bureaucracy that eventually can be realized good governance.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui budaya hukum sebagai faktor pendorong terwujudnya reformasi birokrasi daerah di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekatan konseptual, perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berbagai kasus korupsi dan pelayanan yang sangat buruk dalam kegiatan investasi telah menghambat dan bahkan merusak citra bangsa Indonesia bahkan di tingkat dunia yang sangat dinamis saat ini. Budaya hukum birokrasi dianggap sebagai faktor utama yang menyebabkan perilaku birokrasi yang buruk tersebut. Budaya hukum warisan kerajaan yang hanya mengabdi kepada raya ternyata sulit untuk dihilangkan dari perilaku birokrasi. Kultur warisan, ternyata subur di zaman orde baru, bahkan di zaman reformasi saat ini. Melalui optimalisasi kultur lokal yang dipadukan dengan kebijakan otonomi dan desentralisasi yang dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, kiranya dapat diupayakan dapat mengatasi budaya negatif kultur birokrasi menjadi birokrasi yang pada akhirnya dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Sodik, dan Ridwan Juniarso, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik. Nuansa. Bandung.
Agus Dwiyanto dalam Wahyudi K dan Ambar W (editor). 2010. Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali.GAVA Media.Yogyakarta.
Agus Dwiyanto, Agus, 2008, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gajahmada University Press. Yogyakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2010, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2010, BPK-RI.Jakarta.
Erwan Agus Purwanto dalam Agus Pramusinto dan Wahyudi Kumorotomo.2009.
Fahmal, A. Muin, 2008, Peran asas-asas umum pemerintahan yang layak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Total Media. Yogyakarta.
Friedman, M. Lawren, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, diterjemahkan oleh M.Khozion, 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media. Bandung.
Hamdi, Muchlis, dalam jurnal Ilmu Pemerintahan.Edisi: 30 Tahun 2009.MIPI.Jakarta.
Hasil survey birokrasi tahun 2010 oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) kepada 1.373 eksekutif ekspatriat pada awal tahun 2010, dalam Harian Media Indonesia tanggal 4 juni 2010.
Kausar .2009.Sistem Birokrasi Pemerintah di Daerah: Dalam Bayang-Bayang Budaya Patron Klien. Alumni. Bandung.
Marzuk, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Miftah Thoha, Miftah, 2009, Reformasi Sistem dan Perilaku Birokrasi menuju Tata Pemerintahan yang Baik, dalam jurnal Ilmu Pemerintahan. Edisi: 30 MIPI. Jakarta.
Muhammad, Fadel, 2008, Reinventing Local Goverment: Pengalaman dari daerah.Gramedia. Jakarta.
Penjelasan umum Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembanggunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014.
Sanit, Arbi, Reformasi Birokrasi Daerah terkendala Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan : Kasus Propinsi DKI Jakarta.
Wahyudi Kumorotomo, Wahyudi, 2009, Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional.GAVA Media.Yogyakarta.
Published
2018-05-28
How to Cite
AKADOL, Jamiat. Budaya Hukum sebagai Faktor Pendorong Terwujudnya Reformasi Birokrasi Daerah di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 7, n. 1, p. 12-23, may 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/38094>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i01.p02.
Section
Articles