Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak Pada Sektor Rumah Tangga
Abstract
The issue of domestic worker has not become governor of Indonesia policy priorities. This can be seen from the lack of a structure for the comprehensive and lack of regulations that provide solutions, as well as lack of supporting structure of the implementation. The Act of Manpower is not regulating specifically on the protection of domestic workers, especially for children. International Labor Organization Convention Number 189 concerning Decent Works for Domestic Worker, regulates the protection of domestic workers all over the world, however, Indonesia has not ratified this convention yet. This research is normative legal research that using statute and conceptual approach. Data collection techniques used in this study is literature study. The results of the study indicate that the regulation on the protection of child laborers employed as a domestic worker in Indonesia has not been regulated separately so that in the case of legal protection is not sufficient, in the case of law enforcement in case of violation of the law on the rights of the child. The urgency for the Government to immediately ratify ILO Convention No. 189 on Decent Work of Domestic Workers in order to establish a standard of employment for domestic workers as an effort to realize protection for domestic workers in general and for child domestic workers in particular. It is important for government to carry out the National Action Plan for the Elimination of the Worst Forms of Child Labor (RAN-WFCL) to prevent and eliminate the worst forms of child labor.
Isu tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum menjadi suatu prioritas kebijakan pemerintah Indonesia. Hal ini terlihat dari belum adanya suatu struktur regulasi yang komprehensif dan solutif, disertai struktur pendukung dalam tataran implementasinya. Ketentuan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan terhadap pembantu rumah tangga khususnya bagi anak-anak. Namun telah ada konvensi internasional yang mengatur secara khusus tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yaitu Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pembantu Rumah Tangga. Konvensi ini merupakan perlindungan bagi pembantu rumah tangga di seluruh dunia. Namun, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang perlindungan pekerja anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga dalam hal perlindungan hukum belum memadai. Urgensi bagi Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak PRT dalam rangka menetapkan suatu standard ketenagakerjaan bagi PRT sebagai upaya mewujudkan perlindungan bagi PRT secara umum dan bagi PRT Anak pada khususnya. Upaya Pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap PRT Anak adalah dengan melakukan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak (RAN-BPTA) yang bertujuan untuk mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.