Prinsip Non Diskriminasi Tenaga Kerja Asing Dalam Kerangka GATS: Dimensi Kepariwisataan

  • Anak Agung Istri Eka Krisna Yanti Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

This study aims to identify and elaborate the Non-Discrimination Principles of the GATS related to the use of foreign workers in the provisions of tourism. The main non-discriminatory principle used in this study is the principle of Most Favoured Nation (MFN) and National Treatment. Indonesia agreed to be bound on GATS by promulgating law Number 7 the year 1994 regarding the Ratification of Agreement on Establishing the World Trade Organisation, that ensures Indonesia to obedient non-discrimination principle on Indonesia’s regulations. As a member of GATS, Indonesia must submit a schedule of commitments that explain the types of services that are ready to apply the principle of non-discrimination. This research is a normative legal research by examining norms, principles, and related legal aspect of foreign labor in Indonesia. The authors found that there was a conflict of norms in the application of the GATS non-discrimination principle in Indonesian labor law in the trade of foreign labor services. Indonesia actually has its own sovereignty that can not be imposed by any party and in the application of GATS non-discrimination principle not by contradicting Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the basis of the development of employment.


Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengelaborasi Prinsip Non Diskriminasi GATs terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam ketentuan kepariwisataan. Prinsip non diskrimininasi yang utama digunakan dalam penelitian ini adalah prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Indonesia setuju untuk terikat pada GATS dengan meratifikasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang  Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization yang mengikat Indonesia untuk mematuhi prinsip-prinsip non diskriminasi dalam pengaturan perdagangan jasa di Indonesia. Sebagai anggota GATS, Indonesia harus menyerahkan  komitmen yang berisikan jenis perdagangan jasa yang siap menerapkan prinsip non diskriminasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti norma, asas, dan bahan-bahan hukum penunjang terkait tenaga kerja asing di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa ada konflik norma dalam penerapan prinsip non-diskriminasi GATS dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam penggunaan tenaga kerja asing. Indonesia sebenarnya memiliki kedaulatan tersendiri yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun dan dalam penerapan prinsip non-diskriminasi GATS tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pengembangan ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-07-31
How to Cite
EKA KRISNA YANTI, Anak Agung Istri. Prinsip Non Diskriminasi Tenaga Kerja Asing Dalam Kerangka GATS: Dimensi Kepariwisataan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 7, n. 2, p. 190-203, july 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/38044>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.p05.
Section
Articles