PENYELESAIAN ATAS KEADAAN FORCE MAJEURE PADA RUMAH SUSUN YANG MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN
Abstract
Flat is one of the most popular alternative of housing due to limited land availability. In the construction of flats, the developer will usually ask for a down payment to consumers who want to order the apartment of flat units. The problem occurs when a force majeure occurs at the time the apartment is still under construction. The problems of the study: What are the legal consequences in case of force majeure of under construction flat? And how is the settlement of force majeure situation under construction flat? The research method used is normative research. The results of the discussion show that (1) The legal consequence of the occurrence of force majeure at the time of the flats is still in the process of construction that the consumer can no longer request the fulfillment of the agreement; The debtor can no longer be declared negligent, and therefore it is not obliged to pay compensation; (2) The settlement effort in case of force majeure condition if the flats are still under construction process: Settlement through consensus agreement between the developer and the consumer to find joint settlement of the occurrence of force majeure and settlement of loss through insurance, so that insurance claims may be used to rebuild the flats.
Rumah susun merupakan salah satu alternatif perumahan yang banyak diminati saat ini karena lahan yang tersedia sangat minim. Dalam pembangunan rumah susun, pihak pengembang biasanya akan meminta uang muka kepada konsumen yang hendak memesan unit rumah susun tersebut. Permasalahan terjadi apabila pada saat rumah susun masih dalam proses pembangunan kemudian terjadi keadaan force majeure. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi force majeure pada rumah susun yang masih dalam proses pembangunan? Dan Bagaimanakah penyelesaian atas keadaan force majeure pada rumah susun yang masih dalam proses pembangunan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian normatif. Hasil pembahasan dapat diketahui bahwa (1) Akibat hukum terjadinya keadaan force majeure pada saat rumah susun masih dalam proses pembangunan yaitu tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi; Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi; (2) Adapun upaya penyelesaian apabila terjadi keadaan force majeure apabila rumah susun yang masih dalam proses pembangunan yaitu: Penyelesaian melalui musyawarah mufakat antara pihak pengembang selaku developer dengan pihak konsumen untuk menemukan penyelesaian bersama atas terjadinya keadaan force majeure dan Penyelesaian kerugian yang dilakukan melalui asuransi, sehingga klaim asuransi nantinya dipergunakan untuk melakukan pembangunan kembali rumah susun tersebut.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.