KEWENANGAN ANKUM TERHADAP TAWANAN PERANG DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
Abstract
The development of military law as part of the national law for the security of order, justice and legal certainty within the military. The divestment development is implemented through the renewal of the law of military discipline stamped in Law Number 25 the Year 2014 on Military Discipline Law. Act No. 25 of 2014, it can be understood that the laws of military discipline other than applied to the military, are also applied to every person who is based on the law equated with the military, while also applied to prisoners of war. The enforcement of military discipline laws against prisoners of war may be too late, given the abolition of military discipline for the perpetrators of legal offenses must be committed by an Excusing Superior (Ankum), but acts, Act No. 25 of 2014 does not provide complete and clear arrangements on the authority of Ankum in upholding disciplinary law against prisoners of war. Based on normative legal research with the approach of legal concept and legislation, it can be obtained a conclusion about the norms and regulation of war tactics in Law Number 25 the Year 2014 is important, because the form of legal vagueness can result to the situation of legal uncertainty, especially the enforcement law against prisoners of war. In the next note, a more complete and clear arrangement is needed to enforce the legal provisions of military discipline against prisoners of war.
Pengembangan hukum militer sebagai bagian dari hukum nasional ditujukan untuk menjamin terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum di lingkungan militer. Pengembangan tersebut diantaranya diimplementasikan melalui pembaharuan hukum disiplin militer sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Mencermati ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2014, maka dapat diperoleh pemahaman bahwasannya hukum disiplin militer selain diberlakukan kepada militer, juga diberlakukan kepada setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer, adapun diantaranya adalah diberlakukan bagi tawanan perang. Pemberlakuan hukum disiplin militer kepada tawanan perang dapat dianggap terlampau dini, mengingat bahwa penjatuhan hukuman disiplin militer bagi pelaku pelanggaran hukum disiplin militer harus dilakukan oleh seorang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), namun kenyataannya, UU Nomor 25 Tahun 2014 tidak memberikan pengaturan secara lengkap dan jelas tentang kewenangan Ankum dalam menegakkan hukum disiplin terhadap tawanan perang. Berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum dan perundangan-undangan, dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa kajian tentang kekaburan norma dan pengaturan tawanan perang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 merupakan hal yang penting, oleh karena bentuk kekaburan hukum tersebut dapat berakibat kepada situasi ketidakpastian hukum, khususnya penegakan hukum terhadap tawanan perang. Dalam tinjauan selanjutnya, hendaknya diperlukan pengaturan-pengaturan tertentu yang lebih lengkap dan jelas untuk menerapkan ketentuan hukum disiplin militer terhadap tawanan perang.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.