PENERAPAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • ervien rizky aditya Midfield legal division, Melbourne, Australia

Abstract

Government in carrying out its duties is equipped with the authority of both the attributive and the delegative. With the development of society, there are often certain urgent circumstances, in which Government Officials/Administration Bodies can not use their authority which is bound to take legal action. In realizing the goal as a state with the concept of welfare general (welfare state) then the government must play an active role in interfacing the field of social economic life of the community. The government delegated responsibility bestuurszorg or public service. With this discretionary authority it means that some of the powers held by the legislature are transferred into the administration of the state as the executive body. Because the state administration has solved the problem by not waiting for the amendment of the Law from the legislative field, so the government should not refuse to provide services to the public on the grounds that there is no or no clear rule of law as long as it is still the authority of the government. But the power of government as a discretionary policy maker is always faced with a problem connected with corruption.


Pemerintah dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. Dengan adanya perkembangan masyarakat maka seringkali terdapat keadaan-keadaan tertentu yang sifatnya mendesak, dimana Pejabat/Badan Administrasi pemerintahan tidak dapat menggunakan kewenangannya yang bersifat terikat dalam melakukan tindakan hukum. Dalam mewujudkan tujuan sebagai negara dengan konsep kesejahteraan umum maka pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Maka pemerintah dilimpahkan tanggung jawab sebagai pelayan publik atau public service. Dengan adanya kewenangan diskresi ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk Undang-Undang dipindahkan ke dalam administrasi negara sebagai badan eksekutif. Karena administrasi negara melakukan penyelesaian masalah dengan tidak menunggu perubahan Undang-Undang dari bidang legislatif, sehingga pemerintah tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada atau tidak jelasnya aturan hukum sepanjang masih menjadi kewenangan dari pemerintah. Namun kekuasaan pemerintah sebagai pembuat kebijakan diskresi selalu berhadapan dengan adanya suatu permasalahan yang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-11
How to Cite
ADITYA, ervien rizky. PENERAPAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 6, n. 3, p. 404-416, jan. 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/36117>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i03.p10.
Section
Articles