REKOMENDASI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA YANG BAIK

  • Djatu Apriellia Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali

Abstract

The audit board of the republic of Indonesia (BPK) examination results in recommendations that must be followed by the public officials. Recommendations are needed for improvements in the management of financial governance. This research is normative as for the issues discussed in this research are first the follow-up monitoring arrangements on BPK recommendations and the sanctions if the recommendation is not followed by the audited entity. This legal research was conducted by examining the primary legal materials and secondary law. The results of this research show that normatively monitoring arrangements follow up on BPK recommendations currently using Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 which will use the information system so that the implementation of the follow-up monitoring of the audit board recommendations will be faster, more accurate, and efficient. Furthermore, if the public officials did not discharge the audit board recommendation then will be subject to administrative sanctions and criminal sanctions, but BPK has not had mechanisms and procedures for reporting to the police departement if the recommendation that has not been or is not acted upon by the audited entity.


Hasil pemeriksaan BPK menghasilkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat. Rekomendasi diperlukan untuk perbaikan-perbaikan manajemen dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pertama pengaturan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK saat ini dan kedua sanksi apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK saat ini menggunakan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang akan menggunakan sistem informasi pemantauan tindak lanjut sehingga pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK akan lebih cepat, akurat, dan efisien. Selanjutnya apabila pejabat tidak melaksanakan rekomendasi BPK maka akan dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana, namun BPK belum memiliki mekanisme dan prosedur pelaporan kepada pihak kepolisian apabila rekomendasi BPK yang belum atau tidak ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-12-15
How to Cite
APRIELLIA, Djatu. REKOMENDASI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA YANG BAIK. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 6, n. 2, p. 153 - 171, dec. 2017. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/35828>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i02.p02.
Section
Articles