PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN UMUM TERHADAP KEBERADAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA

  • Nyoman Arif Budiman Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Abstract

This journal shall be entitled as " Implementation Of Public Interest Principles To Neglected Land In Indonesia".The existence of the land on earth must be beneficial both for the welfare and happiness that has it and for the people and the state. The purpose of this study is to know and understand the absolute limits of property rights to land; and want to understand the relationship between the principle of public interest in land. The method in this research is normative by using  conceptual  approach and statute approach. This journal’s preparation is done by legal research, and the approach method being used in this journal shall be used is the combination of the statute approach and the conceptual approach. The result of this research is the essence of the principle of public interest to the land is to create development based on the principle of humanity in the balance as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The exemption of land rights is caused by public and private interest with the provision of compensation and guided by the principle of musyawarah. While the revocation of land rights is the spirit of the provisions of Article 18 of the Basic Agrarian Laws states that for the interest of the state and the state and the common interest of the people of the right to land may be revoked by compensation. The legal effort that a third party can take to exploit the state land (abandoned land) is to apply the right to the government (Provincial or Regency / City Land Office).


Jurnal ini mengambil julul “Penerapan Prinsip Kepentingan Umum Terhadap Terlantar. Keberadaan atas tanah di muka bumi ini  harus bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bagi masyarakat dan negara. Tujuan dari penelitian ini ialah ingin mengetahui dan memahami batas-batas absolut dari hak milik  terhadap tanah; dan ingin memahami hubungan antara prinsip kepentingan umum atas tanah. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu apa hakikat kepentingan umum atas tanah dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga terhadap tanah terlantar. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan tipe penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peaturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah Hakekat dari prinsip kepentingan umum terhadap tanah ialah untuk menciptakan pembangunan yang berlandaskan asas perikemanusiaan dalam keseimbangan sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945. Pembebasan hak atas tanah disebabkan oleh kepentingan umum dan swasta dengan pemberian ganti rugi dan berpedoman pada asas musyawarah. Sedangkan pencabutan hak atas tanah merupakan semangat dari ketentuan Pasal 18 UUPA menggariskan bahwa untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama (hanya untuk kepentingan umum) dari rakyat hak atas tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti kerugian. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk dapat memanfaatkan tanah negara (tanah terlantar) ialah melakukan permohonan hak kepada kepada pemerintah (Kantor Pertanahan Provinsi atau Kabupaten/Kota).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-12-20
How to Cite
ARIF BUDIMAN, Nyoman. PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN UMUM TERHADAP KEBERADAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 6, n. 3, p. 383-403, dec. 2017. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/35293>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i03.p09.
Section
Articles