PENGATURAN TENTANG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI

  • Ni Komang Darmiati Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Udayana

Abstract

Oil and Natural Gas as a vital commodity which is controlled by the state have an important role in providing fuel as well as for transport and energy, oil and gas must be managed professionally and optimally. PT Pertamina (Persero) as the holder of authority in the management and Trading of Oil and Gas in the distribution of fuel to the community, providing opportunities presence of third parties as partners that Petrol Station. The complexity of the arrangements regarding subsidized fuel raises the scarcity of oil supplies Solar (product of fuel subsidies) and the difficulty of Solar oil purchases at the pump. The problem that then arises is how the legal arrangements concerning  Letters of  Recommendation Purchases of fuel oil (BBM) subsidy and Institutions Which are authorized to issue Permit / Certificate Purchase Recommendations subsidized fuel at the pump. This research is a Normative legal research in the discussion of the problem using the approach of legislation (The Statute Approach) and Approach Analysis of Legal Concepts (Conceptual Analytical Approach). The source of legal materials in this study is the legal material Primary, Secondary and Tertiary. The results of this study indicate that the legal arrangements of the Letter of  recommendation purchase subsidized fuel is regulated in the Regulation of Downstream Regulatory Agency for Oil and Gas in Number 5 of 2012 on Guidelines for the issuance of Letters of Recommendation Local Government to Purchase Fuel Type Specific. Besides the Presidential Regulation in Number 15 of 2012 on the Retail Price and Consumer User Specific Fuel type mentioned also the consumers who are entitled to use a certain type of fuel that can be used as the basis for verification of manufacture Letter of Recommendation by the regional work units.  Institutions authorized to issue Letters of Recommendation purchase of fuel type is Local Government.

Minyak dan Gas bumi sebagai komoditas vital yang dikuasai oleh negara memegang peranan penting dalam penyediaan bahan bakar baik untuk transportasi dan energi, Minyak dan gas bumi tentunya haruslah dikelola secara profesional dan seoptimal mungkin. PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang kewenangan dalam pengelolaan dan Niaga Migas dalam pendistribusian BBM ke masyarakat, tentunya memberikan kesempatan hadirnya pihak ketiga sebagai mitra kerja yaitu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kompleksnya pengaturan mengenai BBM subsidi ini menimbulkan adanya kelangkaan pasokan minyak Solar (produk BBM Subsidi) serta sulitnya masyarakat melakukan pembelian minyak Solar di SPBU. Permasalahan yang kemudian muncul adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Lembaga- Lembaga mana sajakah yang berwenang mengeluarkan Surat Ijin/ Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam pembahasan permasalahannya menggunakan pendekatan Perundang- undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conseptual Approach). Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang Surat Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu disebutkan juga mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu sehingga dapat dijadikan sebagai  dasar verifikasi pembuatan Surat Rekomendasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu adalah keseluruhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-09-30
How to Cite
DARMIATI, Ni Komang. PENGATURAN TENTANG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 3, p. 482 - 498, sep. 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/25396>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p06.
Section
Articles

Keywords

Letter of Recommendation; Fuel Subsidized; Petrol stations; Local Government; Surat Rekomendasi; BBM Bersubsidi; SPBU; SKPD