PENGATURAN PASSING OFF DALAM PENGGUNAAN DOMAIN NAME TERKAIT DENGAN MEREK

  • Herti Yunita Putri Program Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana

Abstract

In cyber world we often hear about domain name’s term. Domain name is a unique name to identify the server computer’s name like a web server or email server on a computer network or Internet. Passing off also make causes confusion in using merk from a famous brand or merk on the goods and services. Selected domain name in the internet media often creates the similar domain name with the other parties. This similar domain name are often used by people who are not responsible to take advantages of the domain name for themself. This can be caused by the presence of competition from Internet media business. This things called passing off. This research is a normative juridical research with a qualitative analysis. The legal materials include primary legal, secondary law and tertiary legal materials. Collection technique applied is literary study. Legal materials were analyzed to see the argument implementation of the definition of merk, the definition of domain name, definition of passing off, passing off in use related by merk and domain name and the rules of law in Indonesia related by merk, domain name and passing off. Big wishes in the future it can assist as a basic reference and legal considerations which are useful in Indonesian law practice. There are two passing off related to the merk and domain name, called Crybersquatting and Tiposquatting. Domain name rules are not regulated clearly in merk regulation named Act No. 15 of 2001. It regulated in PP 24 Year 1993 about The Class List of Goods or Services In Merk, Telecommunications are included in the goods or services in merk. Domain name are regulated in UDRP (Uniform Dispute Resolution Policy) with competent institutions called ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).

Dalam dunia maya (cyber world), kita sering mendengar istilah domain name. Domain name adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Passing off juga merupakan tindakan yang menyebabkan kebingungan dalam menggunakan merek dengan menyerupai merek terkenal pada barang dan atau jasa. Pemilihan domain name dalam media internet sering menimbulkan  persamaan dengan domain name pihak lain. Hal ini sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari domain name itu sendiri. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh adanya persaingan bisnis dalam media internet. Hal inilah yang disebut dengan passing off. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat analisis kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan. Bahan hukum yang ada dianalisis untuk melihat argumentasi implementasi tentang pengertian merek, pengertian domain name, tindakan passing off dalam penggunaan merek dan domain name serta pengaturannya dalam aturan hukum di Indonesia. Diharapkan agar kedepannya dapat membantu sebagai dasar acuan dan pertimbangan hukum yang berguna dalam praktek hukum di Indonesia secara tepat. Ada dua tindakan passing off yang berkaitan dengan merek dan domain name, yaitu Crybersquatting dan Tiposquatting. Pengaturan domain name memang tidak diatur secara jelas didalam pengaturan tentang merek, yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Tetapi diatur di dalam PP No. 24 Tahun 1993 Tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa Dalam Merek, menyebutkan bahwa telekomunikasi termasuk ke dalam barang atau jasa merek. Domain name diatur dalam UDRP (Uniform Dispute Resolution Policy) dengan lembaga yang berwenang yaitu ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-09-30
How to Cite
PUTRI, Herti Yunita. PENGATURAN PASSING OFF DALAM PENGGUNAAN DOMAIN NAME TERKAIT DENGAN MEREK. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 3, p. 467 - 481, sep. 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24218>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p05.
Section
Articles

Keywords

Crybersquatting; Domain name; Merk; Passing off; Tiposquatting; Merek