KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
Abstract
The guidance and development of military law are needed and intended to guarantee the respect for human rights, rule of law and justice in the military environment, which among others are manifested through a system of law and order in the law number 25 of 2014 on the law of military discipline. Under the provisions of article 6 paragraph (1) of law number 25 0f 2014, then the law of military discipline should be imposed on any person who under the law equated with the military, including the citizens who are mobilized for their expertise in time of war. The enforcement is considered to be too early, given the sentencing of military discipline for offenders who have violated the law of military discipline must be performed by the Authorized adjudge (Ankum), but on the other hand, the law of number 25 of 2014 on the law military discipline does not provide any explicit and complete arrangements or provisions about the Ankum’s authority in enforcing discipline against citizen who are mobilized in time of war. Through the method of the normative legal research with an approach to the concept and approach to legislation, it can be concluded that assesment of vagueness of these arrangements is quite essential, considering that the vaqueness of these arrangements may result in legal uncertainty, therefore, it is needed more complete arrangement in order to implement the provisions of the law of military discipline against citizens who mobilized in time of war.
Keywords : Authority, The Authorized adjudge, Citizens who are mobilized.
Pembinaan dan pengembangan hukum militer diperlukan dan ditujukan untuk menjamin terciptanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum dan keadilan di lingkungan militer, yang diantaranya diwujudkan melalui suatu sistem dan tatanan hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, maka Hukum Disiplin Militer juga diberlakukan kepada setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer, diantaranya adalah warga negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang. Pemberlakuan ini dianggap terlampau dini, mengingat penjatuhan hukuman disiplin militer bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer harus dilakukan oleh seorang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer tidak memberikan pengaturan secara tegas dan lengkap tentang kewenangan Ankum dalam menegakkan hukum disiplin terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundangan-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan tentang kekaburan pengaturan ini merupakan hal yang cukup penting, mengingat kekaburan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan oleh karenanya diperlukan pengaturan lanjutan yang lebih lengkap dalam upaya menerapkan ketentuan hukum disiplin militer terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.