KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM PENGENDALIAN PERIZINAN PEMBANGUNAN SARANA AKOMODASI PARIWISATA
Abstract
The rapid development of tourism in Badung Regency requires the development and construction of accommodation facilities and other tourism supporting facilities.It is intended to support tourism and the tourists who visit Badung Regency. Based on the data of the Government of Badung Regency, there was an increased growth of tourism accommodation facilities in 2015 with the details as follows: 98 starred hotels, 885 budget hotels, and 38 condo hotels. A moratorium policy is required to control this very rapid development of construction of tourism accommodation facilities. The Government of Badung Regency follows up on this issue by issuingRegent’s Decree No. 36 year 2014 on Minimum Standards for Land Area, Room Area, And Supporting Facilities of Hotels and Condo Hotels. Furthermore, the problem is formulated as follows:What is the source of authority of Badung Regency to control the construction of tourism accommodation facilities? And what kind of policy is used to control the permit of construction of tourism accommodation facilities in Badung Regency? This research uses normative research method to study elements of law including norms, rules, principles of law, doctrines, and legislations. This research uses the statute approach and analytical and conceptual approach. The RTRW of Badung Regency mentions that the authority of the government of Badung Regency in the implementation of control of space utilization in Badung Regency includes arranging general provisions of Zoning Regulations, requirements of permit, provision of incentives and disincentives and guidance of sanctions. One of the permits that are applied to control the construction of tourism accommodation facilities is regulated in section 2 of Regent’s Decree No. 36 year 2014.
Pesatnya perkembangan pariwisata di Kabupaten Badung, menuntut pula perkembangan dan pembangunan sarana akomodasi dan fasilitas-fasilitas penunjang pariwisata lainnya. Hal ini merupakan sebuah tujuan untuk mendukung pariwisata dan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung. Menurut data Badung dalam angka tahun 2015 pertumbuhan sarana akomodasi pariwisata yaitu hotel bintang, hotel melati dan kondotel sampai tahun 2015 mengalami peningkatan pertumbuhan yang sangat pesat, pertumbuhan jumlah hotel bintang sampai tahun 2015 sebanyak 98 hotel, pertumbuhan jumlah hotel melati sampai tahun 2015 mencapai 885 hotel dan pertumbuhan jumlah kondotel sampai tahun 2015 mencapai 38 kondotel. Tingginya perkembangan pembangunan sarana akomodasi pariwisata, menuntut dikeluarkannya kebijakan moratorium untuk pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung menindaklanjuti dengan kebijakan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2014 tentang Standar minimal luas lahan dan luas kamar serta fasilitas penunjang hotel dan kondotel. Maka dari itu dirumuskan masalah: Apakah yang menjadi sumber kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata? Dan Bagaimanakah kebijakan pengendalian perizinan pembangunan sarana akomodasi pariwisata di Kabupaten Badung?. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang merupakan penelitian mengenai substansi hukum yang terdiri dari norma, kaidah, asas-asas hukum, doktrin dan peraturan perundang-undangan. Dengan jenis pendekatan menggunakan: The Statute Approach and Analitical and Conceptual Approach. Dalam RTRW Kabupaten Badung disebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Badung yaitu dengan menyusun ketentuan umum Peraturan Zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan arahan sanksi. Salah satu perizinan yang diterapkan untuk pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2014.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.