KLHS SEBAGAI BENTUK INTEGRASI PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH
Abstract
Strategic Environmental Assessment (SEA) is used as the first instrument in the provisions of Article 14 of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management is based on a consideration that environmental degradation causality generally across the regions and between sectors. However, the SEA is only integrated in the instrument spatial plan. The issue here is what is the relationship between the SEA with Spatial in relation to the establishment of policies, plans and programs Spatial plan and whether SEA is a form of integration of sustainable development principles in the preparation or evaluation of policies, plans and programs of the layout. Using the method of normative legal research through an approach to legislation and approach to the concept, it can be concluded that the SEA and spatial planning are complementary to each other as well as the SEA be one of the instruments that help improve framework spatial planning to address environmental problems. SEA is also a form of integration of sustainable development principles in any preparation and / or evaluation of policies, plans and / or development programs, especially in spatial planning.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) digunakan sebagai instrument pertama dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didasarkan pada suatu pertimbangan bahwa degradasi lingkungan hidup umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor. Namun demikian, KLHS hanya terintegrasi dengan instrumen rencana tata ruang wilayah. Permasalahannya disini adalah apa hubungan antara KLHS dengan Tata Ruang dalam kaitannya dengan pembentukan kebijakan, rencana dan program rencana RTRW dan apakah KLHS merupakan bentuk integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan program tata ruang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konsep maka dapat disimpulkan bahwa KLHS dengan tata ruang bersifat saling melengkapi satu sama lain serta KLHS menjadi salah satu instrumen yang membantu memperbaiki kerangka pikir perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup. KLHS juga merupakan bentuk integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan/atau evaluasi kebijakan,rencana dan/atau program pembangunan khususnya dalam tata ruang.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.