BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

  • Eny Heri Manik Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana

Abstract

Every person legal problems with the status as a suspect, accused and convicted person is obliged to secure the protection and legal aid. Legal aid is a right for everyone, especially for those who are punished more than five years is mandatory for legal counsel. Various guarantee protection for legal support in any judicial process is not regulated in the criminal code, Act No. 18 of 2003 regarding advocates, law No. 16 of 2011 on legal aid and law No. 12 of 1996 on corretional services. Began to suspect the examination process stages can have legal counsel or advocate o the court proceedings even to convict the accused.
Legal assistance in the Indonesia judiccial process has been set broadly, in the sense that all stages of the judicial process of seeking justice is guaranteed by law without exception, the prisoners declared in the form of sponsorhip such as the availability of legal remedies extensivelly and every level of the judicial process, means remission, leave nearing relase, conditional release, resocialization, assimilation and others.
Indonesia criminal justice process is carried out in an integrated manner by law enforcment in the context of a fair process in order to realize the prupose of law is fair, useful and achieving legal certainty for all seekers of justice based on the “system” that has adopted the “Integrated criminal justice system”.

Setiap orang tersangkut masalah hukum dengan status sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana adalah wajib mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang diancam pidana lebih dari lima tahun adalah wajib untuk didampingi penasehat hukum. Berbagai ketentuan jaminan perlindungan akan bantuan hukum dalam setiap proses peradilan telah diatur dalam KUHAP, UU NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta    UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mulai tahapan proses pemeriksaan tersangka oleh pihak penyidik (kepolisian) seseorang tersangka telah dapat didampingi kuasa hukum atau advokat, hingga ke proses persidangan bahkan sampai terdakwa menjadi narapidana. Bantuan hukum dalam proses peradilan Indonesia telah diatur secara luas dalam arti semua tahapan proses peradilan para pencari keadilan dijamin oleh Undang-Undang tanpa kecuali, bagi terpidana dicanangkan berupa penyantunan seperti tersedianya upaya hukum secara luas dan disetiap jenjang proses peradilan, sarana remisi, cuti menjelang bebas, pelepasan bersyarat, resosialisasi, asimilasi dan lain-lain. Peradilan pidana Indonesia dalam prosesnya dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum dalam rangka proses yang adil guna terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pencari keadilan berdasarkan “sistem” yang telah dianut yakni “sistem peradilan pidana terpadu”

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-07-31
How to Cite
MANIK, Eny Heri. BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 2, p. 252 - 271, july 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22775>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i02.p03.
Section
Articles

Keywords

Legal Assistance; Sponsorship Convict; Justice System; Bantuan Hukum; Penyantunan Terpidana; Sistem Peradilan