Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan yang Mendapat Perlakuan Diskriminatif

  • Sang Ayu Ditapraja Adipatni PD BPR “Bank Pasar” Kabupaten Bangli

Abstract

Tourism which is one of leading sectors in Bali island in increasing the state budget must provide an assurance of human rights protection to both domestic and foreign tourists, since in the provision of Article 5 letter b and g the Law No.10 the year 2009 regarding Tourism, stating that tourism is organized based on the principle of upholding human rights and adhere to world tourism ethical code as well as international agreement. In order to uphold justice and respect for Human Rights, it is better than in tourism, discrimination treatment must be eliminated. The problems being encountered is how about legal protection for tourists who are getting discriminative treatment and how about law enforcement toward tourists who are getting discriminative treatment. This study used normative legal research, by using statute approach and case approach. Study shows that in Tourism Law, it is not regulated regarding the sanction to discriminative treatment, so in accordance with case approach, the applicable one is general rule in Indonesian Penal Code (KUHP) that is in Article 170 paragraph (1) and (2) and it is adjusted with main duty by Police Department as law enforcer then the procedure of criminal justice is being adjusted to Indonesian Penal Code (KUHAP) which is starting from probing, investigation, prosecution, trial in the court up until legal verdict.


Kegiatan pariwisata yang merupakan salah satu andalan di Pulau Bali dalam meningkatkan anggaran pendapatan negara harus memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia pada wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, karena dalam ketentuan Pasal 5 huruf b dan g Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional. Demi menjunjung tinggi keadilan rasa hormat pada Hak Asasi Manusia sebaiknya dalam berwisata perlakuan diskriminasi harus dihilangkan. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan yang mendapat perlakuan diskriminatif dan bagaimana penegakan hukum terhadap wisatawan yang mendapat perlakuan diskriminatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Kepariwisataan tidak mengatur mengenai sanksi perlakuan diskriminatif maka sesuai dengan pendekatan kasus yang berlaku adalah aturan umum di dalam KUHP yaitu Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan disesuaikan dengan tugas pokok kepolisian sebagai penegak hukum maka prosedur peradilan pidananya disesuaikan pada KUHAP yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai dijatuhkan putusan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-28
How to Cite
ADIPATNI, Sang Ayu Ditapraja. Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan yang Mendapat Perlakuan Diskriminatif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 7, n. 1, p. 122-132, may 2018. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22433>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i01.p10.
Section
Articles

Keywords

perlindungan hukum; penegakan hukum; diskriminasi; wisatawan