INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA

  • I Gede Winartha Indra Bhawana Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Abstract

Lembaga pengadilan berfungsi memeriksa dan memutus terdakwa dalam perkara pidana melalui hakim yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang. Hakim dalam memutus memiliki otoritas kemandirian dan ketidakberpihakan oleh siapapun. Hakim dalam fungsi menegakkan hukum bertujuan tegaknya keadilan, terwujudnya kemanfaatan bagi semua pihak, serta adanya kepastian hukum. Dalam proses peradilan pidana secara prosedural dan faktual tidak berfungsi sendirian, proses mekanisme peradilan pidana dikerjakan oleh penegak hukum lain seperti penyidik, penuntut, pembina oleh pemasyarakatan dan advokat selaku pendamping pencari keadilan. Peradilan pidana Indonesia berpola secara terpadu dalam tujuan sama untuk memerangi kejahatan. Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? Secara teoritik akan terjawab melalui penelitian normatif hukum lewat tulisan karya ilmiah ini, yang pada simpulan awal bahwa terkadang hakim dalam memutus cenderung subyektif dan mengabaikan prinsip-prinsip teori keilmuan sistem peradilan pidana, serta cenderung membawa misi kebebasan tanpa batas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-05-31
How to Cite
INDRA BHAWANA, I Gede Winartha. INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 1, p. 184 - 201, may 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/21215>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p17.
Section
Articles

Keywords

Independensi dan Impartiabilitas; Hakim; Vonis