TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERKAIT DENGAN JUAL-BELI TELEPON SELULER TANPA GARANSI
Abstract
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum, melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dari berbagai bidang kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan transaksi jual beli. Terkait dengan masalah itu adapun permasalahan yang dibahas tentang tanggungjawab pelaku usaha terhadap bisnis jual beli ponsel tanpa garansi? Dan sanksi hukum terhadap pelaku usaha dalam penjualan ponsel tanpa garansi? Dalam penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Petunjuk Pendaftaran Penggunaan (Manual) dan kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Telematika Produk dan Elektronik. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang dialami akibat perbuatannya. Dan pelaku usaha wajib dikenakan sanksi pidana penjara atau pidana dendaDownloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.