PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)

  • I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Abstract

Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang menimbulkan permasalahan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk menanggulangi  kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, sebab terdapat kekosongan  norma terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh organisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia.  Sulitnya pengawasan terhadap  wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas, letak Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen hukum nasional yang ada serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan ini menempatkan Indonesia sebagai negara favorit untuk transit.  Di samping itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-05-31
How to Cite
MAHARDHIKA MARTHA, I Dewa Agung Gede. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 1, p. 111 - 118, may 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/19399>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p11.
Section
Articles

Keywords

pertanggungjawaban pidana; tindak pidana; penyelundupan manusia