HAK KHUSUS TENAGA KERJA WANITA DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF DI PROVINSI BALI
Abstract
Pasal 28 H ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. hak perlakuan khusus bagi tenaga kerja wanita untuk mensejahterakan bayi dengan cara memberikan ASI Eksklusif walaupun sedang bekerja yang dilindungi dan dihormati karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan menjunjung tinggi HAM. Pengaturan mengenai hak khusus tenaga kerja wanita dalam memberikan ASI Eklusif di Provinsi Bali masih kosong karena belum dilakukan pengkajian dan penyelarasan, padahal angka kematian bayi di Provinsi Bali dari bulan Januari-Mei 2015 tercatat 187 bayi berusia 0-12 bulan. Maka dari itu dirumuskan masalah: Bagaimana tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi Bali mengenai hak khusus bagi tenaga kerja wanita dalam memberikan ASI eksklusif? Dan Bagaimana pengaturan dalam menegakan hak khusus bagi tenaga kerja wanita dalam memberikan ASI eksklusif di Provinsi Bali?. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang merupakan penelitian mengenai substansi hukum yang terdiri dari norma, kaidah, asas-asas hukum, doktrin dan peraturan perundang-undangan. Dengan jenis pendekatan menggunakan: The Statute Approach and Analitical and Conceptual Approach. Tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi Bali sebagai pemegang otoritas dan legitimasi, diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan kebijakan baik yuridis maupun nonyuridis dalam pemenuhan Hak anak yang berusia 0-6 bulan dan Hak tenaga kerja wanita dalam perlindungan ASI Ekslusif tersebut dalam penyelenggaraan umum dengan Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif selaras dengan pengkajian dan penyelarasan hierarki Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Downloads
Keywords
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.