Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan
Abstract
A credit agreement with insurance aims to protect debtors and creditors from certain risks. However, a lack of transparency regarding insurance benefits often leads to legal issues, especially when a debtor dies before fully repaying the loan. Decision No. 613/Pdt.G/2023/PN.Smg highlights a dispute over delayed collateral returns and unclear insurance claim disbursement. This study aims to : (1) analyze the application of causality theory in assessing the causal relationship between the defendant’s actions and the plaintiff’s losses, (2) examine the application of the theory of causality in determining legal responsibility for unlawful acts in insured credit agreements. The research employs a normative legal approach with statutory, conceptual, and case study methods. Findings indicate that the Panel of Judges applied the Adequate Causality Theory, which states that an action is a legal cause if it is reasonably foreseeable to result in specific consequences. The negligence of Defendant I in disclosing the debtor’s insurance rights and delays in returning collateral were identified as the leading causes of the plaintiff’s losses. This ruling affirms legal certainty regarding the bank’s responsibility in managing insured credit agreements, ensures justice by distinguishing responsibilities between the bank and the insurance company, and strengthens legal protection for consumers in credit agreements with insurance coverage.
Perjanjian kredit yang disertai dengan asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi debitur dan kreditur dalam menghadapi risiko tertentu. Namun, kurangnya transparansi mengenai manfaat asuransi sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama saat debitur meninggal sebelum kredit lunas. Putusan Nomor 613/Pdt.G/2023/PN.Smg menunjukkan sengketa akibat keterlambatan pengembalian jaminan dan ketidakjelasan pencairan klaim. Salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa ini adalah penerapan teori kausalitas untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pihak terkait dan kerugian yang timbul. Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisis bagaimana penerapan teori kausalitas yang digunakan oleh hakim dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat, (2) menelaah penerapan teori kausalitas dalam menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit yang telah diasuransikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Teori Kausalitas Adequate, yang menekankan bahwa suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai penyebab hukum jika secara wajar dapat diperkirakan akan menimbulkan akibat tertentu. Kelalaian Tergugat I dalam mengungkapkan hak debitur terkait manfaat asuransi serta keterlambatan pengembalian jaminan menjadi penyebab utama kerugian yang dialami penggugat. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab bank dalam pengelolaan kredit yang disertai asuransi, memastikan keadilan dengan memisahkan tanggung jawab antara bank dan perusahaan asuransi, serta memberikan kemanfaatan hukum bagi perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit yang melibatkan asuransi.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.