Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Sebagai Tanda Bukti Ahli Waris
Abstract
This study aims to examine in depth the authority of notaries to make a Certificate of Inheritance Rights Article 111 paragraph (1) letter c number 5 of the Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 16 of 2021 in relation to the provisions of the Notary Position Law. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach to analyze the inconsistencies in norms that arise after the enactment of the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021. The results of the study indicate that although the UUJN still grants authority to Notaries in making a Certificate of Inheritance Rights (SKHW), the inconsistency of the wording in the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021 has the potential to cause differences in interpretation and administrative obstacles in the process of registering inherited land. This inconsistency can weaken legal certainty for heirs and has the potential to cause land disputes. Therefore, harmonization is needed between the Regulation of the Minister of ATR/BPN and the UUJN to ensure that the authority of Notaries in making SKHW remains clearly recognized in the land administration system. In addition, technical guidelines from the National Land Agency (BPN) are needed to avoid implementation obstacles and ensure legal certainty in the registration of inherited land.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait kewenangan notaris Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menganalisis inkonsistensi norma yang timbul pasca-berlakunya Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUJN tetap memberikan kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), ketidaksesuaian redaksi dalam Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan kendala administratif dalam proses pendaftaran tanah warisan. Inkonsistensi ini dapat melemahkan kepastian hukum bagi ahli waris dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Permen ATR/BPN dan UUJN guna memastikan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan SKHW tetap diakui secara jelas dalam sistem administrasi pertanahan. Selain itu, pedoman teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan guna menghindari kendala implementasi dan memastikan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah warisan.
Downloads
References
Algra, Nikolaas E, H Gokkel, Saleh Adiwinata, A Teloeki, and Boerhanoeddin St Batoeah. “Kamus Istilah Hukum.” Bandung: Bina Cipta, 1983.
Anggita, Riska Putri. “Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017).” Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 27.
Christiantirta, Tiffany Agave, and Ery Agus Priyono. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris.” Notaire 5, no. 3 (2022).
Daeng Naja, H R. “Teknik Pembuatan Akta (Buju Wajib Kenotariatan).” Pustaka Yusticia, Yogyakarta, 2012.
Duta, Aria. “Analisis Yuridis Proses Pembuatan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Permen Atr/Bpn Nomor 16 Tahun 2021tentang Peralihan Hak Atas Tanah.” Universitas Muhammadiyah Magelang, 2022.
Febriyantoro, Aditya Wahyu. “Pertanggungjawaban Dan Bentuk Perlindungan Notaris Terhadap Pembuatan Surat Keterangan Waris Yang Tidak Lengkap Mencantumkan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1026/PDT/2018).” Indonesian Notary 3, no. 2 (n.d.): 27.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. United State of America: Thomson/West St. Paul, MN, 2004.
Hadjon, Philipus M, Sri Soemantri Martosoewignjo, and Sjachran Basah. “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,” 2005.
Laseduw, Selly Yashinta Theresa. “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Sedang Diusulkan Untuk Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.” Media Iuris 2, no. 1 (2019): 105.
Mahendra, Rayhan Isha, Dominikus Rato, and Dyah Octhorina Susanti. “Kewenangan Kepala Desa Dan Camat Dalam Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.” MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia 8, no. 1 (2024): 80–89.
Moechthar, Oemar. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Airlangga University Press, 2017.
———. “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek.” Yuridika 32, no. 2 (2017): 280–309.
Moechthar, Oemar, and Erni Agustin. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Kencana-Prenadamedia Group, 2020.
Napitupulu, Yazmine Nabila, Hasim Purba, and Sutiarnoto Sutiarnoto. “Analisis Terkait Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah Dan Rumah Yang Masih Dikuasai Salah Satu Ahli Waris.” JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH 8, no. 1 (2025): 980–90.
Ridwan, H R. “Hukum Administratif Negara Cetakan Keenam.” Raja Garafindo Persada: Jakarta, 2011.
Rini, Nicken Sarwo. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018): 257–74.
Rosidi, Ahamad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58.
Satrio, J. “Hukum Waris, Alumni.” Bandung: Alumni, 1992.
Setyawati, Umi, Antonius Iwan Murdianto, and Amin Purnawan. “Akta Penegasan Keterangan Waris Sebagai Pengganti Surat Keterangan Waris Dalam Pengurusan Balik Nama Waris Di Kantor Pertanahan Kota Semarang.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 33–42.
Siregar, Mutia Sari, Tan Kamello, and Hasim Purba. “Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan Yang Tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris Pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt. G/2017/PN. Son).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 5, no. 3 (2025).
Situngkir, Danel Aditia. “Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum.” Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (2023): 8–14. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1745.
Tobing, G H S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga, 1980.
Yoga, IGKPM, Gusti Kade Prabawa Maha, Afifah Kusumadara, and Endang Sri Kawuryan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2018): 132–43.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.