Formulasi Kewenangan Notaris dalam Menerima Titipan Uang dalam Transaksi Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya
Abstract
The purpose of this study is to gain insight and knowledge related to why the notary's authority is needed to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made and to find out about the formulation of the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made in the future. The type of research used in this study is a normative legal research. The urgency of the need for the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made, if an official takes action outside his authority, it is called an unlawful act. The formulation of the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made in the future by prioritizing the prudential principle or the principle of caution which is a principle that requires a notary to pay attention to and consider all possible impacts or risks that may occur due to his actions in carrying out his duties as a notary.
Tujuan penelitian ini ialah guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan terkait mengapa diperlukannya kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkenaan dengan akta yang dibuatnya serta untuk mengetahui mengenai formulasi kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Urgensi diperlukannya kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya, apabila seorang pejabat melakukan tindakan diluar wewenangnya, maka disebut sebagai perbuatan melanggar hukum. Formulasi kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya di masa yang akan datang dengan mengedepankan prudential principle atau prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip yang mengharuskan seorang notaris untuk memperhatikan dan menimbang segala kemungkinan dampak atau risiko yang mungkin terjadi atas tindakannya dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris.
Downloads
References
Agustia, Tria, Yulia Mirwati, and Busyra Azheri. “Kepastian Hukum Menyangkut Objek Hak Tanggungan Belum Terdaftar Yang Dijadikan Jaminan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 2 (2019): 235–251.
Ardianta, I Gusti Made, Aris Munandar, and Djumardin. “Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 2 (2023): 1–15.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–160.
Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Jurnal Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 92–99.
Harris, Freddy, and Leny Helena. Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja, 2017.
Hidayat, Riyan. “Kewenangan Notaris/PPAT Dalam Menerima Penitipan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.” Acta Comitas 3, no. 3 (2019): 410–425.
Malau, Justin Parningotan, and Rusdiyanto Sesung. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013).” Jurnal Hukum Jatiswara 33, no. 2 (2020): 1–20.
Melyana. “Penggelapan Terhadap Uang Titipan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama.” Indonesian Notary 3, no. 19 (2021): 59–80.
Pratama, Iqbal Putra, Fifiana Wisnaeni, and Irma Cahyaningtyas. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kewajibannya Dalam Hal Pembacaan Akta.” Notarius 14, no. 2 (2021): 809–817.
Salsabila, Lolita, Dhimas Nur Ruata, Kren Saesar, and Tauhid Akbar. “Akibat Hukum Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Notaris Terhadap Akta-Akta Yang Telah Dibuatnya.” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 208–219.
Salim HS. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Siahaan, Rudy Haposan. “Akibat Hukum Atas Pelanggaran Kewajiban Calon Notaris Magang: Studi Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Law Pro Justitia 5, no. 2 (2023): 51–61.
Triwahyuni, Abdullah Dian. “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum.” Acta Comitas 5, no. 1 (2020): 1–13.
Utama, Wiriya Adhy, and Ghansham Anand. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti.” Jurnal Panorama Hukum 2, no. 4 (2018): 105–124.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Nomor 117 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.