Kepemilikan Bersama sebagai Jaminan Hutang (Potensi Masalah dan Jalan Keluarnya)
Abstract
This normative-descriptive research aims to understand and to analyse the validity of join ownership used as a collateral, as well as the potential conflict arising and the means to minimise it. This research found that such join of ownership is valid as long as it fulfills the consensus between the leanor and the guarantor. In this case, legal capacity includes the joint property owners’ authority to act, which is related to the proof of ownership: is it registered on behalf of one or part of the owners, or all of the owners. The validity relates to a certain object that is usually proven by ownership certificate and does not violate the statutory laws and unwritten laws. The conflict that potentially arise is lawsuit from the other owner(s) in case the encumbrance was conducted without their knowledge and/or permission. Therefore, join property must be encumbranced by all of the owners – if the asset is registered on behalf of those owners – or should be with the other owner(s)’ permission – if the asset is registered on behalf of an owner or part of the owners. It is normatively possible that join property registration mentions all of the right holders such as husband and wife, heirs, or all right holders in the other join ownerships.
Penelitian normatif-deskriptif ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan kepemilikan bersama yang digunakan sebagai jaminan utang, beserta potensi sengketa yang mungkin timbul dan bagaimana cara untuk meminimalkan potensi tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa kepemilikan bersama tersebut sah sepanjang memenuhi kesepakatan antara pemberi dan penerima jaminan. Dalam hal ini, kecakapan hukum termasuk kewenangan para pemilik harta bersama untuk bertindak, yang mana berkaitan dengan bukti kepemilikan: apakah harta tersebut terdaftar atas nama salah satu atau sebagian pemilik, atau seluruh pemilik. Keabsahan ini berkaitan dengan objek kepemilikan yang sudah tertentu yang biasanya dibuktikan dengan sertipikat kepemilikan, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun norma tidak tertulis. Adapun potensi sengketa yang mungkin timbul adalah gugatan dari pemilik lainnya, dalam hal pembebanan jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan/atau izin dari pemilik tersebut. oleh karena itu, harta bersama mestinya dibebankan jaminan oleh seluruh pemilik – jika terdaftar atas nama seluruh pemilik – atau dengan izin pemilik lainnya – jika terdaftar atas nama salah satu atau sebagian pemilik. Secara normatif dimungkinkan bahwa pendaftaran harta bersama mencantumkan nama semua pemilik hak seperti suami-isteri, semua ahli waris, atau semua pemilik hak dalam kepemilikan bersama lainnya.
Downloads
References
Assagaff, Said Ali, dan Wira Franciska. “Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Harta Waris yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 1 (1 Desember 2021): 279–90.
Badrulzaman, Mariam Darus. Permasalahan Hukum Hak Jaminan dalam Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2000.
Chendra, Jane Elizabeth Priscilia, Nurfaidah Said, dan Kahar Lahae. “Kepastian Hukum Dalam Perbuatan Hukum Atas Harta Bersama pada Pembelian dan Penjaminan Hak Atas Tanah.” Jurnal Mimbar Hukum 32, no. 2 (Juni 2020): 308–31.
Kheista, Kendelif, Evellyn Abigael, dan Michelle Christie. “Implementasi Hukum Benda (Zaak) dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (1 Juni 2024): 880–92.
Lombogia, Abraham. “Pembebanan Hak Tanggungan Atas Harta Bersama Suami Dan Isteri Dihubungkan Dengan UU No. 1 Tahun 1974.” LEX PRIVATUM 2, no. 3 (5 November 2014). https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/6161.
Mahmoud, Arief Rahman, Suhariningsih Suhariningsih, dan Imam Koeswahyono. “Akibat Hukum Tidak Membentuk Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun.” Mulawarman Law Review 4, no. 1 (20 Juni 2019): 44–63. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i1.30.
Permana, Bayu Indra, Dominikus Rato, dan Dyah Octhorina Susanti. “Kedudukan Pembagian Hak Bersama Waris sebagai Peralihan Harta yang Dibebaskan Pajak Penghasilan.” Mimbar Yustisia 07, no. 01 (Juni 2023): 44–62.
Pertiwiningsih. “Implikasi Yuridis Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Harta Bersama Terdaftar Atas Nama Suami atau Isteri Dikaitkan dengan Pemenuhan Nilai Keadilan terhadap Pasangan Kawin.” Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 2024. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/237880.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1930. https://dn790002.ca.archive.org/0/items/anintroductionto00pounuoft/anintroductionto00pounuoft.pdf.
Sari, Putri Mayang. “Problematika Valuasi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” UNES Law Review 6, no. 2 (Desember 2023): 5307–20. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2014.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002.
Ukoli, Fernando. “Pembuatan Kontrak yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).” Lex Et Societatis 7, no. 4 (2019): 66–72. https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24705.
Wahyuni, Husnia Hilmi, dan Purwanto Purwanto. “Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2 Desember 2024): 297–311. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahaln Lembaran Negara Nomor 3019)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2016)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.