Penerapan Keberlanjutan Operasional Perusahaan Pailit dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia

  • Louis Z. Mamusung Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Ariawan Gunadi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

Abstract


The research objective of this article is to evaluate whether bankruptcy law policies in Indonesia are adequate in supporting operational sustainability and recovery of bankrupt companies and to analyze the role of curators and commercial courts in the operational sustainability process of bankrupt companies. The research method used in this article is a normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The research results show that bankruptcy law policy in Indonesia is inadequate and still has many shortcomings in supporting the recovery and operational sustainability of bankrupt companies. Policy reform is needed so that the focus can shift from liquidation to restructuring, taking into account the interests of all parties. This will create a more supportive environment for companies to recover and resume operations. The role of curators and commercial courts is very important in determining the continuity of company operations after the bankruptcy decision. The curator acts as a manager who ensures that the company's assets can be utilized as optimally as possible, while the commercial court provides legal supervision and approval of these sustainability measures. In this way, both parties collaborate to achieve the main objective of the bankruptcy process, namely providing the best solution for all interested parties, whether through debt repayment or potential company recovery.


 



Downloads

Download data is not yet available.

References

Afreeportamara, N. W. (2019). Hambatan Kurator Dalam Menyelesaikan Piutang Koperasi Yang Diputus Pailit. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 243-250.
Andrian, A. (2023). Sengketa Kewenangan dalam Proses Likuidasi Boedel Pailit antara Kurator dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Justisi, 9(3), 389-401.
Atmasasmita, R. (2012). Tiga paradigma hukum dalam pembangunan nasional. Jurnal Hukum Prioris, 3(1), 1-26.
Damayanti, R., Pasaribu, P. S. I., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Kajian Yuridis Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(2), 79-88.
Gaol, C. P. L. (2021). Akibat Hukum Suatu Badan Usaha Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 65-78.
Gunawan, M. S. (2024). Kedudukan Tagihan Perusahaan Afiliasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)(Studi Putusan Nomor: 300/PDT. SUS-PKPU/2023/PN. NIAGA. JKT. PST) (Doctoral dissertation, Podomoro University).
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135.
Hidayah, A. (2017). Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dari Perusahaan Persfektif Hukum Positif Di Indonesia. Riau Law Journal, 1(1), 83-102.
Ismail, A. (2022). Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan Dan Likuidasi. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 44-57.
Kalundas, S., Kurnia, M. P., & Fauzi, M. (2024). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Pengadilan Niaga. The Juris, 8(1), 238-248.
Khairunnisa, S., & Nefi, A. (2023). Sengketa Amandemen Akta Perdamaian PKPU Homologasi dan Perbandingan dengan Hukum Kepailitan Amerika Serikat (Studi Kasus: Kepailitan PT APOL dan PT Berlian Tangker). Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 157-177.
Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 10-21070.
Kornelis, Y., & Amboro, F. Y. P. (2020). Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Jurnal Selat, 7(2), 237-277.
Mamora, K. (2023). Teknis Perpajakan bagi Perusahaan yang Mengalami Kepailitan di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 824-831.
Masruroh, I., Andrean, R., & Arifah, F. (2021). Peran pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 bagi UMKM di Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(1), 41-48.
Mesak, M., Sufiarina, S., & Jaya, E. (2024). Tanggung Jawab Atas Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Studi Putusan Ma No. 110 PK/Pdt. Sus-Pailit/2018. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(5), 35-45.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, Riau.
Nugroho, S. A., & Sh, M. H. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia: dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana, Jakarta.
Pratiwi, A. N. M. A. D., & Saraswati, P. S. (2021). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU Mengenai PKPU Dalam Hal Debitur Pailit Dimasa Covid 19. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 60-75.
Putri, F. A. A. (2023). Upaya Hukum Perusahaan Untuk Bangkit Dari Jeratan Tuntutan Kepailitan. Jurnal Hukum Statuta, 3(1), 16-26.
Richard C. Adam, Amad Sudiro, dan Mahira Farrell, (2021), Anatomi Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rajawali Pers, Jakarta.

Salsabila, F. (2023). Upaya Hukum Kasasi Pada Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ditinjau Dari Corporate Rescue Doctrine. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(2), 146-156.
Sari, A. R., & Joesoef, I. E. (2020, November). Peran Kurator Dalam Penanganan Kepailitian: Studi Lambatnya Pelaksanaan Putusan Kepailitan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 233-254).
Setiasih, H. (2019). Analisa Yuridis Peralihan Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Kepada Kurator Dalam Pengelolaan PT yang Pailit. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 12(1), 115-127.
Sianturi, M., Iryani, D., & Setiawan, P. A. H. (2023). Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 14(6), 751-760.
Sidabutar, L. M. J. (2019). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 75-86.
Siregar, M. R. (2023). Pemanfaatan Aset Debitur Pasca Kepailitan: Menuju Peningkatan Nilai Ekonomi dan Manfaat Bagi Kreditur. Jurnal Hukum Statuta, 3(1), 1-15.
Susanti, D.O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum Legal Research. Sinar Grafika, Jakarta.
Shubhan, M. H. (2015). Hukum Kepailitan. Prenada Media, Jakarta.
Takalao, T. H. (2017). Kewenangan Hakim Pengawas Dalam Penyelesaian Harta Pailit Dalam Peradilan. Lex Privatum, 5(1).
Utami, N. R., Paranna, T. N. S., Suryani, N., & Yuanitasari, D. (2024). Strategi Restrukturisasi Utang dalam Kasus Garuda Indonesia: Pendekatan PKPU. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 7(1), 59-74.
Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.
Published
2024-12-30
How to Cite
MAMUSUNG, Louis Z.; GUNADI, Ariawan. Penerapan Keberlanjutan Operasional Perusahaan Pailit dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 4, p. 804-815, dec. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/120335>. Date accessed: 09 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i04.p04.
Section
Articles