The Use Of Visum Et Repertum As A Medical Legal Aspect To Foreign Tourists As Victims Of Sexual Violence In Indonesia
Abstract
This research discusses the Visum et Repartum policy as one of the use of medicolegal aspects to foreign tourists as victims of sexual violence in Indonesia. In several cases, victims are often embarrassed, insecure and even hesitant to report the perpetrator to the authorities due to the lack of evidence to support the victim of sexual violence. One solution that can be taken for victims of sexual violence is by carrying out Visum et Repartum. The problem arises regarding the settlement through the post-mortem, there has been a vacuum in the norms governing the guidelines for implementing the post-mortem. The results show that various regulations in the existing law do not regulate in detail and firmly the guidelines for implementing Visum et Repartum for victims of sexual assault in Indonesia, in order to support those who have been harmed by it often have difficulty reporting it to the authorities and proving it in KUHAP. In this research, the Visum et Repartum arrangements for foreign tourists who are victims of sexual violence in Indonesia are regulated by several laws and regulations in Indonesia, one of which is regulated by the Tourism Law and the Sexual Violence Crime Law. The form of legal regulation regarding the appropriate implementation of Visum et Repartum for foreign tourists who will be covered by the new law as victims of sexual assault (Ius Constituendum) can be in the form of regulations or policies that specific regulate law enforcement guidelines for the implementation of Visum et Repertum in Indonesia. In practice, currently there are no regulations governing the implementation of Visum et Repartum for foreign tourist victims properly and correctly in accordance with Indonesian regulations.Downloads
References
Andi Sofyan dan Abd, Asis.(2013). Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar.Jakarta : Kencana
Ahmad Yudianto.(2020).Ilmu Kedokteran Forensik.Surabaya : Scopindo Media Pustaka
Arsyadi.(2014).Fungsi Dan Kedudukan Visum Et Repertum Dalam Perkara Pidana.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2(2),
Al Aini Maisyarah, Lola Yustrisia & Azriadi.(2023).Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal 12 Sumbang, 1(2),
Ayu Welly Jovita, dan Anggraeni Endah Kusumaningrum.(2022). Tanggung Jawab Hukum Dokter Bidang Pelayanan Forensik dalam Pembuatan Visum Et Repertum (VET) Perkara Pidana Asusila. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. 2(2)
Budiyanto A,dkk.(2023). Pengantar Ilmu Kedokteran Forensi dan Medikolegal. Jakarta : CV Eureka Media Aksara
Cliff Roring.(2017). Visum Et Repertum (Ver) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Menurut Kuhap. Jurnal Lex Privatum 5(2)
Dedi Afandi.(2008).Visum et Repertum Pada Korban Hidup.Jurnal Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan II FK UR, 3
Dies Puji Ramadhani, Ida Sugiarti.(2021). Prosedur dan Jenis Permintaan Visum et Repertum di Rumah Sakit: Literature Review. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM).9(2).109-114, (ISSN (Print) : 2354-8932 DOI: 10.47007/inohim.v9i2.302 ISSN (Online) : 2655-9129)
Deysky Neidi Gagundali.(2017).Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex Administratum.V(9), 177
Firya Oktaviarni.(2018).Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.Wajah Hukum. 2(2), 138, https://doi.org/10.33087/wjh.v2i2.34
Haryanti, Dilla.(2013).Peranan Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Bukti Di Persidangan Dalam Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Constitutum.13(1).
Indri Novita Tarigan.(2019).Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Lex Crimen. 8(11),
I Putu Gelgel.(2009).Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum Dan Implementasi Hukumnya, Bandung: Refika Aditama
I Putu Andika Sanjaya,Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani.(2022).Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum 3(2), 371–76. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4839.371-376
Kurniawan.(2018).Peranan Visum Et Repertum Yang Di Buat Oleh Dokter Non Forensik Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 1180k/Pid/2014).Jurnal Reformasi Hukum. XXII(1),
Krisna Wahyuningrum.(2018). Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditolak Bukti Visum Et Repertum yang Ungkap Pembunuhan Terhadap Putusan Hakim Di Pengadilan Negeri Surabaya. Jurnal Judiciary.1(2), 81
Karunia Mirakel Orlando Mamuaja, Daniel F. Aling, Eske Worang. (2023). Peranan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum. XII(2), 8-9
Martiman Prodjohamidjoyo.(2003).Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Mardona Siregar.(2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.Muhammadiyah Law Review, 8(2)
Mansjoer, Arief. 2000. Kapita Selekta Kedokteran, Edisi Ketiga, Jilid II. Jakarta: Penerbit Media Aesculapius,Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 171 (ISBN/ISSN: 978-9799560704/979-9)
M. Yahya Harahap. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Michael Barama.(2011). Kedudukan Visum et Repertum Dalam Hukum Pembuktian. Makalah. diakses tgl 18 agustus 2024
Muhammad Said Habil.(2021).Gambaran Jenis Trauma Tajam Pada Kasus Kekerasan di IGD RSMH Pada Tahun 2018 - 2020. Skripsi Fakultas Kedokteran Universitas Brawjiaya.
Nabilah Luthfiyah Chusnida.(2021).Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan dalam Kegiatan Pariwisata Berisiko Tinggi Menurut UU Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 22(4), 172-173
Nanda Rahmadian Yusuf.(2016). Pertanggungjawaban Hukum Dokter terhadap Malpraktek Medis.Skripsi Fakultas syariah dan hukum
Novita Yuliani , Afra Muhamed Saleh Banaja.(2013). Analisis Pelaksanaan Visum Et Repertum Di Rsud Karanganyar. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia(ISSN:2337-585X). 1(2)
Peter Mahmud Marzuki.(2017).Penelitian Hukum cetakan ke-1.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Perpustakaan Nasional.(2010).Undang-undang Kesehatan & Undang-undang Praktik Kedokteran. Penerbit Indonesia Legal Center Publishing: Jakarta Selatan. 34 & 36.
Putu Eva Ditayani Antari.(2021).Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali (Fulfillment of Children Rights as Sexual Violence Victim based on Restorative Justice on Tenganan Pegringsingan Community in Karangasem, Bali).JURNAL HAM 12(1),81.
Princess Innez Primantara.(2015). Jaminan Hukum Bagi Wisatawan Ketika Agen Perjalanan Menyediakan Layanan Yang Terkait Dengan Pariwisata. Udayana Master Law Journal. 4(2), 263–271, (https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/17523)
Rian Pertiwi,Bambang Santoso.(2016). Analisis Kasasi Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Kelalaian Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe terhadap Visum Et Repertum dan Putusan Bebas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1041k/Pid/2014). Jurnal Verstek. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret. 4(3), 172
Rosania Paradiaz and Eko Soponyono.(2022).Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.4(1), 61–72.
Ratu Stewart, Eske Worang,Nontje Rimbing.(2023). Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Dalam Sidang Peradilan Pidana. Lex Crimen.XII(2), 4
Ramiyanto Ramiyanto and Waliadin Waliadin.(2019). Upaya Pemanfaatan Sistem Hukum Untuk Menanggulangi Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia. 15(4). 321–329.
Sheilla Kristiana Putri.(2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi.1(1), 21-26
Siadari, Hamidah, Rochaeti, Nur dan Baskoro, Bambang Dwi.(2016).Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Jurnal. 5(3),
Siti Rahmah.(2017). UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling). Jurnal hukum das solen.Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri. 1(1),
Siti Nurahlin.(2022). UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling).Jurnal JATISWARA. 37(3)
Sujadi.(2012).Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pemerkosaan.Jurnal Legalitas. P-ISSN 1979-5955 E-ISSN 2746-6094. 5(1).
Setyo Trisnadi.(2013). Cakupan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana yang Berkaitan dengan Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Jurnal UNISSULA : Sains Medika.5(2)
Sarsiti, dan Muhammad Taufik.(2012). Siti Nurahlin.(2022). Terwujudnya Perlindungan Hukum Bagi Pengunjung Yang Mengalami Kerugian Di Destinasi Wisata (Studi di Kabupaten Purbalingga).Jurnal Dinamika Hukum. 12(1)
Soerjono Soekanto,Sri Mamudji.(2003).Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Tholib Setiady.2009.Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman, Cet Ke-2. Baundung : Alfabeta
Tjhing Man Lie, Andin Rusmini,Titin Lestariningsih. (2024). Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pengunjung pada Destin asi Wisata. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia(e-ISSN3025-1028 Available at: https://jurnal.tiga-mutiara.com/index.php/jimi/index).2(1), 85-86.
Velisia Putri Natalie, I Made Wirya Darma.(2023). A Review Of The Criminal Law Literature On The Use Of Visum Et Repertum As Evidence In Sexual Violence Prosecutions. Jurnal Justisi Universitas Muhammadiyah Sorong. 9(3), 304 (DOI : 10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2427)
Waluyadi.(2000).Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta : Djembatan.
Witasya Aurelia Sulaeman,dkk.(2025). Peranan Ahli Forensik Dalam Pembuktian Penyebab Kematian Remaja Putri Di Kuburan Cina Palembang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2(1)
W. Citra Juwitasari.(2016).Implementasi Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Kegiatan Berwisata Di Indonesia.Penelitian Mandiri: Program Studi Industri Perjalanan Wisata.1–21. (chromeextension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/5782b018045969cd3c9bd4534625fc76.pdf).
Yuke N, Langie Djemi Tomuka Erwin G, Kristanto.(2015).Peran Visum Et Repertum Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Kasus Kematian Tidak Wajar Di Kota Manado.Jurnal Biomedik (JBM).7(1),49
YURIJAYA.(2023).Jurnal Ilmiah Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan e-ISSN : 2581-0243 p-ISSN : 2087-3409. 5(1),
Yusup Khairunisa,Johny Krisnan.(2015).Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana.Jurnal Varia Justicia.11(1).
Yosy Ardhyan.(2017). Analasis Atas Permintaan Penyidik Untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut KUHAP. Jurnal Lex Administratum. V(2)
Zahrah Putri Arum Nabilah Pratami.(2021).Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan.Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 8(6), 1388–1399
Laws and Regulations
Criminal Procedure Code
Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence
Minister of Health Regulation Number 77 of 2015 concerning Guidelines for Mental Health Examination for Law Enforcement Purposes
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.