Pengaturan Terkait Kegiatan Membuka Lahan Melalui Pembakaran
Abstract
Abstract :
This research aims to analyze regulations regarding land clearing activities through burning. The method used is normative research. Regulations related to land burning are outlined in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, particularly Article 69, paragraph (1), letter h. However, exceptions are specified in Article 69, paragraph (2), which contradicts Article 56, paragraph (1) of the Plantation Law, prohibiting plantation operators from clearing or cultivating land by burning. This indicates that the Plantation Law does not allow for land clearing through burning, conflicting with the concept in Environmental Law. The norm conflict between Article 69 of Environmental Law and Article 56 of Plantation Law can be resolved using the principle of lex posteriori derogate legi priori, prioritizing the provisions of the Plantation Law. Therefore, in Indonesia, a rule exists that prohibits land clearing by burning without exceptions. Criminal penalties for land burning are governed by several laws, including the Criminal Code, Forestry Law, Plantation Law, and Environmental Law. The subjects of this crime include individuals and legal entities, meaning both individuals and corporations can be held accountable for environmental crimes. Under the Plantation Law, land clearing through burning can lead to a maximum prison sentence of 10 years and fines up to IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah).
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait pembukaan lahan melalui pembakaran dengan menggunakan metode penelitian normatif. Regulasi tentang kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang juga memiliki pengecualian dalam Pasal 69 ayat (2). Namun, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan, yang melarang pelaku usaha perkebunan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Ini menunjukkan bahwa UU Perkebunan tidak memberikan ruang untuk pembukaan lahan dengan cara pembakaran, bertentangan dengan konsep UU Lingkungan Hidup. Konflik antara Pasal 69 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 56 UU Perkebunan dapat diselesaikan dengan asas lex posteriori derogate legi priori, yang mengedepankan ketentuan UU Perkebunan. Dengan demikian, di Indonesia berlaku larangan pembakaran lahan tanpa pengecualian. Hukuman pidana bagi pelanggar diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk KUHP, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Lingkungan Hidup. Pelaku tindak pidana ini meliputi individu dan badan hukum, sehingga terdapat tanggung jawab perorangan dan korporasi. Pelanggaran di bawah UU Perkebunan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Downloads
References
Eko Purnomo, Khalisah Hayatuddin, dan Erli Salia, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin,” Jurnal Hukum Doctrinal 6, no. 2 (2021): 17–30.
Fachmi Rasyid, “Permasalahan Dan Dampak Kebakaran Hutan,” Jurnal Lingkar Widyaiswara 1, no. 4 (2014): 47–59.
Fellyanda Suci Agiesta, 2019, “Darurat Karthala, Ini Data Kebakaran Hutan di Era Jokowi Periode Pertama”, Merdeka.com, HTML: https://www.merdeka.com/peristiwa/darurat-karhutla-ini-data-kebakaran-hutan-di-era-jokowi-periode-pertama.html Diakses pada 26 Oktober 2022. Pukul:22.15 WITA
I Putu Gede Ardhana, “Dampak Laju Deforestasi Terhadap Hilangnya Keanekaragaman Hayati Di Indonesia,” Jurnal Metmorposa 3, no.2 (2016): 120-129. https://doi.org/10.24843/metamorfosa.2016.v03.i02.p09
Ida Bagus Gede Arimbawa Putra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan 58/Pid.B/2021/PN Gin),” Jurnal Kontruksi Hukum 3, no. 3 (2022): 476–481, https://doi.org/10.55637/jkh.3.3.5307.476-481
Januari Siregar dan Muaz Zul, “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia,” Mercatoria 8, no. 2 (2015): 107–131, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i2.651
Kadek Ayu Intan Lestari dan I Made Dedy Priyanto, “Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no.3 (2022): 474-487. https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i03.p6
Kadek Januarsa Adi Sudharma and Ida Bagus Agung Andhika Putra, “Pengaturan Penyelesaian Kredit Macet Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Balaguna Perasta Kabupaten Klungkung,” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 1 (2019): 21–30, https://doi.org/https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2167.
Kadek Januarsa Adi Sudharma, “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. Bali Radiance),” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (2018): 223–239, https://doi.org/https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.413.
Komang Ayu Kencana Utami dan Diah Ratna Sari Hariyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menjadi Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Serta Penanggulangannya,” Jurnal Kertha Semaya 9, no.10 (2021): 1750-1761, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p03
Komang Teja Pradnyana dan I Ketut Mertha, “Kedudukan Pejabat Sementara Notaris dalam Hal Notaris Diberhentikan Sementara dari Jabatannya,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no.2 (2021): 367-384. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p12
Ngurah Sri Rahayu Gorda et al., “Legal Protection for Copyright Holders of Commercialized Remix Song Cover Version,” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. 1 (2022): 1–11, https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.17034.
Ni Wayan Ega Multiyani dan Diah Ratna Sari Hariyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Melalui Media Elektronik Dalam Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya 10, no.7 (2021): 1464-1477. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p01
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Sukandar Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.