Problematika Kewenangan dan Kebijakan antara Badan Pengusahaan Batam dengan Ex Officio Wali Kota Batam
Abstract
The Batam Concession Agency/BP is a real form of centralization that occurs in the Batam City government. This can be seen from the various authorities and assets in Batam City. This is the impact of the Batam Free Trade Zone and Free Port Council Decree Number 1 of 2019. It is explained that the Head of BP Batam is the ex officio Mayor of Batam. The ex officio condition in Batam is when one person holds two authorities in two different institutions. This article aims to find out, analyze and identify problems related to authority and policy between the Batam Concession Agency and the ex officio Mayor of Batam. The research method in this paper is normative juridical, with secondary data, which is sourced from primary legal materials, namely binding legal materials, namely related laws and regulations. The results of the research in this paper are that there are various problems in the city of Batam due to the impact of the ex officio policy, including regulatory problems, authority problems in the Indonesian state administration. In theory, the regional government system does not recognize the centralization of authority from the center to the regions. This has a direct impact on the case of Rempang Island. This condition is not in line with Article 18 B paragraph (2) of the 1945 Constitution which states that the existence of customary law communities must be respected and maintained. In conclusion, it is necessary to reconstruct the regional government structure in Batam City which is consistent and coherent with the 1945 Constitution, like other regions. As for the Batam Business Agency, which is one of the investment supporting institutions, it is necessary to reorganize the position of this institution.
Badan pengusahaan/ BP Batam adalah bentuk nyata sentralisasi yang terjadi dalam pemerintahan Kota Batam. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kewenangan serta aset yang ada di Kota Batam. Hal tersebut adalah dampak dari adanya Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa Kepala BP Batam adalah ex officio Wali Kota Batam. Kondisi ex officio di batam adalah ketika satu orang memegang dua kewenangan pada dua lembaga yang berbeda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengidentifikasi problematika kewenangan dan kebijakan antara Badan Pengusahaan Batam dan ex officio Wali Kota Batam. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan jenis data sekunder, yang bersumber pada bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yakni peraturan perundang-undangan terkait. Adapaun Hasil penelitian dalam tulisan ini adalah terdapat beragam problemtika dikota batam atas dampak dari kebijakan ex officio tersebut, diantaranya problemtika regulasi, problematika kewenangan dalam ketatanegaraan Indonesia pada teori system pemerintahan daerah tidak mengenal adanya sentralisasi kewenangan dari pusat ke daerah. Hal ini berdampak langsung pada contoh kasus pulau Rempang. Kondisi itu tidak sejalan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa kesatuan masyarakat hukum adat wajib dihormati dan dijaga keberadaannya. Kesimpulannya diperlukan rekonstruksi tatanan pemerintahan daerah pada Kota Batam yang konsisten dan koheren dengan UUD 1945 sebagaimana daerah-daerah lainnya. Adapun Badan Pengusahaan Batam yang menjadi salah satu lembaga penunjang investasi diperluakan penataan ulang pada kedudukan lembaga tersebut.
Downloads
References
Arifin, Z. (2014). Penelitian Pendidikan: Metode dan Paradigma Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Batam Now. (2023). “Soal Rempang, Ahli HTN Dr Emy Hajar Abra SH MH. : Masyarakat Adat Dilindungi Konstitusi Lebih Tinggi dari MoU". www.batamnow.com/soal-rempang-ahli-htn-dr-emy-hajar-abra-sh-mh-masyarakat-adat-dilindungi-konstitusi-lebih-tinggi-dari-mou/.
BP Batam. (2024). “Latar Belakang -Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam,”. www.bpbatam.go.id/Profil/Latar-Belakang/.
DPR RI. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (2015).
———. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 Perubahan Atas UU No 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan dan Kota Batam (2000).
———. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (2007).
Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia,
Kurnia, DP, dan I Ishak. (2023). “Implementasi Kebijakan Pengangkatan Muhammad Rudi Sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, Studi Kasus Pembagunan Infrastruktur Pelabiuhan Penumbang Di Kota Batam Tahun 2021.” Jurnal Online Mahasiswa FISIP 10, no. 2: 1–12.
Latif, A. (2014). Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Modjo, NSM, dan D Tan. (2021). “Analisis Yuridis Pembatalan Surat Keputusan Alokasi Lahan Baru Oleh BP Batam Berdasarkan Putusan Nomor 6/G/2017/ PTUN-TPI.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8: 2449–62.
Muliono, H. (2011). Merajut Batam Masa Depan, Menyongsong Status Free-Trade Zone. Jakarta: Penerbit LP3S.
Muzwardi, A. (2021). “Job Analysis of Ex Officio Head Office Batam Indonesia Free Zone Authority (BP Batam): Relationship Between Performance and Political Relation.” Jurnal Magister Administrasi Publik 1, no. 1 : 41–54.
Nuraini, L, dan D Haryanti. (2021). “Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Hak atas Tanah Ber-Status Quo di Pulau Galang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustu 2, no. 2: 307–24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art4.
Paat, YP. (2023). “Tak Mau Direlokasi, Warga Pulau Rempang-Batam Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi.” Berita Satu. www.www.beritasatu.com/nasional/1063284/tak-mau-direlokasi-warga-pulau-rempangbatam-minta-perlindungan-hukum-ke-jokowi.
Paramita, CCG. (2021). “Peran Actor Local dalam Formulasi Kebijakan Ex Officio di Kota Batam.” Universitas Diponegoro Semarang.
Presiden RI. Keputusan Presiden No 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industry Pulau Batam (1973).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 Perubahan Atas PP No 46 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang Wilayahnya Meliputi Pulau Batam, Pulau Nipah, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Rempang, Pulau Galang (2011).
Putri, RA. (2019). “Menakar Paradiplimasi Batam Dalam Lingkup Free Trade Zone Melalui Analisis Isi Regulasi.” Jurnal Islamic Word and Politics 3, no. 2: 651–69.
Sa’adah, N, dan EB Santoso. (2019). “Arahan Peningkatan Investasi Daerah di Kota Batam Berdasarkan Faktor Ketenagakerjaan, Pelayanan Infrasturktur dan Lahan.” Jurnal Tenik I Vol. 8, No. 2. Hlm 71-77 8, no. 2: 71–77.
Seokanto, S, dan S Mamudji. (2001) Penelitian Hukum Normative Satu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Simanjuntak, BA. (2012). Otonomi Daerah dan Masa Depan Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Syafiie, IK. (2013). Ilmu pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.
Tangkudung, AGD. (2007). “Konflik dalam Pengelolaan Kota Batam.” Universitas Indonesia.
Tari, YI. (2022). “Peran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebeas dan Pealbuhan Bebas Batam dalam Peningkatan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak.” The Journal of Taxation 3, no. 2: 38–51.
Tim Penyusun. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang Undang Dasar 1945 (n.d.).
Universitas Sultan Agung. (2014). Panduan Penyusunan Disertasi, Panduan Penyusunan Dalil, dan Panduan Penulisan Artikel Ilmiah. Semarang: Universitas Sultan Agung.
Widjaja, HAW. (2014). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Rajawali Press.
Zaenuddin, M, W Kumorotomo, S Saleh, dan AH Hadna. (2017). “Dualisme Kelembagaan antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam serta Dampaknya terhadap Kinerja Perekonomian di Kota Batam.” Journal of Business Administration 1, no. 2: 219–31. https://doi.org/10.30871/jaba.v1i2.613.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.