Interpretasi Evolutif Terhadap Asas Berkelanjutan dalam Memaknai Hak Penghidupan yang Layak dari Perspektif Hukum Tata Ruang

  • Lily Marheni Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Bali
  • K. Lastrisa Maharani Sukmana Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The aim of the study is to understanding and explore the meaning of the constitutional rights of Indonesian citizens to a decent living from a spatial planning perspective by evaluating policies and the implications of evolution interpretations of sustainable principles. Normative legal research methods are used with several approaches such as legislation, concepts, analytical, philosophy, and cases. The results of the study show that Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia concerning the right to a decent living has an important position in development and spatial planning in Indonesia as grundnorm. The evolutionary interpretation according to Dewa Gede Atmadja emphasizes the importance of involving various aspects of sustainability principles in development. To overcome the problem of spatial patterns, controlling the use of spatial patterns can be carried out through the establishment of district/city zoning regulations which are regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021, as well as Based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Article 14 A of the Spatial Planning Law. The preparation of Regional Spatial Planning (RTRW) must be based on identifying the physical condition of the area and taking into account the Strategic Environmental Study (KLHS) to prevent environmental damage.


Keywords:


Evolutionary Interpretation, Principles of Sustainability, Decent Livelihoods, Spatial Planning


Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengeksplorasi dari adanya kekaburan norma terhadap asas berkelanjutan pada hukum tata ruang dalam memengaruhi hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh penghidupan yang layak, dengan fokus pada evaluasi kebijakan dan implikasi interpretasi evolutif terhadap asas berkelanjutan dalam memaknai hak tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis, pendekatan filsafat, dan pendekatan kasus. Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa dengan mempertimbangkan konsep grundnorm dalam teori hukum, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak penghidupan yang layak memiliki kedudukan yang sangat penting dan mengikat dalam konteks pembangunan dan penataan ruang di Indonesia. Pasal ini merupakan salah satu bentuk dari grundnorm atau norma dasar negara yang memberikan landasan bagi semua aturan hukum lainnya di Indonesia. Berdasarkan teori Interpretasi Evolutif menurut Dewa Gede Atmadja bahwa pemaknaan terhadap ketentuan perundang-undangan tidak boleh terbatas pada satu norma saja, mengingat kompleksitas asas keberlanjutan dalam pembangunan di Indonesia. Untuk mengatasi masalah penyimpangan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait dan melalui penetapan peraturan zonasi kabupaten/kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tahun 2011, serta Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 14 A UU Tata Ruang. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) haruslah berdasarkan pada identifikasi kondisi fisik wilayah dan memperhitungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mencegah kerusakan lingkungan


Kata kunci:


Interpretasi Evolutif, Asas Keberlanjutan, Penghidupan Yang Layak, Tata Ruang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, H. M., & SH, M. Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Arba, H. M. “Konsepsi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam UUPR Dan RTRW Se Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Jurnal Media Hukum 2, no. 20 (2013). https://api.sematicscholar.org/CorpusID: 162727662.
Asikin, Amiruddin dan H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Astariyani, Ni Luh Gede. “Delegasi Pengaturan Kepada Pengaturan Gubernur Menjamin Kemanfaatan Dan Keadilan.” Universitas Udayana, 2018.
Badriyah S. M. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Hadjon, Philipus M, and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.
Hartono. “Pengelolaan Tata Ruang Indonesia Belum Menyeluruh, Universitas Gadjah Mada.” Universitas Gadjah Mada, 2016. https://ugm.ac.id/id/berita/12361-pengelolaan-tata-ruang-indonesia-belum-menyeluruh/.
Hastri, E. D., A. M. I. Rachman, and R Shafarinda. “Sanksi Hukum Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Permukiman Melalui Perizinan Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.” Jurnal Jendela Hukum 9, no. 1 (2022). https://doi.org/DOI:10.24929/fh.v9i1.1959.
Hosnah, A. U., Dwi Seno Wijanarko, and Hotma P. Sibuea. Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Imamulhadi, I. “Aspek Hukum Penataan Ruang: Perkembangan, Ruang Lingkup, Asas, Dan Norma.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 1 (2021). https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/210.
Isnaini, A. M., and L Adnan. “Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal Yang Layak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jatiswara 33, no. 1 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i1.158.
Jazuli, A. “Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 2 (2017). https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.156.
Jusuf, M. B., & Mazin, A. K. “Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 1 (2024). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75.
Koesnadi, Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjahmada University Press, 2005.
Kultsum, F. “Implementasi Asas Berkelanjutan Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia.” Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3, no. 1 (2023). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1314.
Mina, R., and R Labatjo. Krisis Lingkungan Hidup: Menyelisik Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Penerbit NEM. Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Management, 2023.
Muallifin, M. “Hukum Penataan Ruang Sebagai Pengendali Pemanfaatan Ruang Kota Dalam Konteks Pembangunan Yang Berkelanjutan.” Universitas Brawijaya, 2017.
Pambudi, A. S., and S. R Sitorus. “Omnimbus Law Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang: Konsepsi, Pelaksanaan Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 11, no. 2 (2021). https://doi.org/DOI:10.33701/jiwbp.v11i2.2216.
Prayojana, T. W., M. Mardhatil, A. N. Fazri, and B Saputra. “Dampak Urbanisasi Terhadap Pemukiman Kumuh (Slum Area).” Jurnal Kependudukan Dan Pembangunan Lingkungan 3, no. 1 (2020). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24114/jupiis.v5i2.1113.
Simamora, J., and A. G. A Sarjono. “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Nommensen Journal of Legal Opinion 3, no. 1 (2022). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.611.
Sinaga, E. J. “Penataan Ruang Dan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Wilayah.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 2 (2020). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23717.
Sopiandy, A. P., & Suheri, T. “Identifikasi Pemanfaatan Dan Penyimpangan Pola Ruang Sub Wilayah Kota (SWK) Karees Zona B2 Studi Kasus Sub Wilayah Kota (SWK) Karees Zona B2 Kota Bandung.” Jurnal Wilayah Kota 5, no. 2 (2018). https://doi.org/DOI 10.34010/jwk.v5i02.2156.
Sriyanti, S. “Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia.” Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia 1, no. 2 (2023). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55606/jubpi.v1i2.1327.
Sugiartha, I. N. G., & Nugraha, P. W. “Pertanggungjawaban Administratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Bali.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 2 (2021). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2950.
Wati, Evi Purnama. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 1 (2018). https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/86.
Wedanti, I. G. A. J. M. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Bentuk Integrasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah.” Jurnal Magister Hukum Udayana 5, no. 3 (2016). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p09.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Published
2025-01-15
How to Cite
MARHENI, Lily; PUTRI, K. Lastrisa Maharani Sukmana. Interpretasi Evolutif Terhadap Asas Berkelanjutan dalam Memaknai Hak Penghidupan yang Layak dari Perspektif Hukum Tata Ruang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 4, p. 962-983, jan. 2025. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/114419>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i04.p15.
Section
Articles