Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah: Ganti Rugi atau Dana Kerohiman?

  • Anda Setiawati Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Ignatius Pradipa Probondaru Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • I Gede Yudi Arsawan Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Irene Eka Sihombing Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Hana Jihan Nabilah Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Abstract

The missing of land is one of the causes of the abolition of land rights. With the enactment of Government Regulation Number 18 Year 2021 and Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 17 Year 2021, an issue arises where landowners whose land has been missing demand compensation because a national strategic project will be built on the land. The purpose of this study is to explain the legal aspect of land rights over missing land and to provide an overview of the form of compensation given to landowners whose land has been declared missing, whether in the form of compensation or compassion funds. This study employs a normative juridical research method based on secondary data. According to Presidential Regulation Number 52 Year 2022 as amended by Presidential Regulation Number 27 Year 2023, for lands declared missing and intended for construction in the public interest, only compassion funds are provided, as the priority rights of the landowner to reclaim or reconstruct the land are disregarded. Compensation may be provided if the land declared missing is to be used for public interest projects or national strategic projects and has been reclaimed or reconstructed by the landowner.


Musnahnya tanah merupakan salah satu penyebab hapusnya hak atas tanah. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 memunculkan persoalan, di mana pemilik tanah yang tanahnya musnah menuntut ganti rugi karena di lokasi tanah akan dibangun proyek strategi nasional. Tujuan dilakukannya kajian ini adalah untuk menjelaskan aspek hukum hak atas tanah dari tanah musnah dan bentuk kompensasi yang diberikan kepada pemilik tanah yang tanahnya terindikasi musnah, apakah dalam bentuk ganti rugi atau berupa dana kerohiman. Dalam kajian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 yang sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 untuk tanah-tanah yang terindikasi musnah dan akan digunakan untuk pembangunan demi kepentingan umum, hanya diberikan dana kerohiman karena hak prioritas dari pemilik tanah berupa hak untuk mereklamasi atau merekonstruksi dikesampingkan. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam kondisi tanah yang terindikasi musnah sudah direkonstruksi atau direklamasi oleh pemilik tanah dan tanah itu akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek demi kepentingan umum atau proyek strategi nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrin, R. N., Imantaka, A. H., Yanengga, E. T. N., dan Maulida, G. C. “Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam”. Tunas Agraria 5, no. 1 (2022): 65-76. https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.168
Andriyanto, R., Rivandi W., D. A., & Ismail. “Kepastian Hukum Prosedur Penggantian Kerugian Pemegang Hak Atas Tanah Yang Terdampak Proyek Jalan Tol.” Journal of Legal Research 4, no. 5 (2022): 1291–1310. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28921
Anugrah, D., et.al. “Regulation of Physical Data on Land Destroyed by Natural Disasters,” Unifikasi 10, no. 2 (2023): 124-135. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v10i2.6144.
Cahyono, A. D. dan Purbadiri, A. M. “Kedudukan Status Tanah Hak Milik Terindikasi Musnah Setelah Terdampak Erupsi Gunung Semeru.” Jurnal IUS 11, no. 2 (2023): 122-140. https://doi.org/10.51747/ius.v11i2.1760.
Desyana, B., et. al. “Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021.” Officium Notarium 1, no. 2 (2021): 218-229. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art2.
Dzulfikar, A., et.al. “Alternatif Dispute Resolution Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan Alternative Dispute Resolution With The Principle of Pacta Sunt Servanda in Land Conflict Resolution Mediation.” Syariah dan Hukum Islam 8, no. 2 (2023): 252–72. https://doi.org/10.31538/adlh.v8i2.4214.
Erfa, E. “Konsep Dan Bentuk Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 42/Pdt.Plw/2016/PN BLG).” Indonesian Notary 3 no. 2 (2023): 18. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/1.
Faizrosadi, N., Pujiyono dan Cahyaningtyas, I. “Penitipan Ganti Rugi Pemegang Hak Dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Batang.” Notarius 13, no. 2 (2020): 605-618. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31081.
Firmansyah A., et. al. “Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurisprudensi.” Wathan 1, no. 2 (2024): 136-146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79.
Hutagalung, A. S. The Principle of Indonesia Agrarian Law. Depok: Rajawali Pers. (2019).
Hutagalung, S. S. Administrasi Pertanahan Di Indonesia. Batu: Literasi Nusantara. (2021).
Isnaini dan Lubis, A. A. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: CV. Pustaka Prima. (2022).
Jaya, S., Atma dan Fautanu, I. “Analisa Hukum Pelepasan Hak Keperdataan Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Bagi Badan Usaha Melalui Pembebasan Serta Implikasinya Terhadap Daya Tarik Investasi.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 14, no. 2 (2020): 57-64. http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v14i2.246.
Jaya, E., Nasruloh, Subhan dan Tarigan, A. E. “Fungsi Sosial atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Menimbulkan Hilangnya Akses Jalan Bagi Masyarakat.” E-Jurnal Hukum 15, no. 1 (2024): 21-40. https://doi.org/ejurnal858-4451.
Jatmiko, A. A Sampai Z Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permasalahan Dan Solusinya. Sleman: Deepublish. (2022).
Julianti, L. dan Sudirga, I M. “Implementasi Pengelolaan Tanah di Desa Adat Kerobokan untuk Kegiatan Industri Pariwisata.” Jurnal Magister Hukum Udayana 12, no. 2 (2023): 452-464. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i02.p15.
Kurniawan, I. D. The Principle of Legal Certainty in the Perspective of Legal Positivism. Nusantara: Journal of Law Studies 3, no. 2 (2024): 43-49.
Latifaturrohmah, T. dan Junarto, R. “Perlindungan, Penegakan Dan Pemenuhan Hak Atas Tanah Korban Lumpur Lapindo.” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 56–70. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.204.
Lestari, P. (2020). “Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (2023): 71-86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54.
Medianti, I. R. dan Sihombing, I. E. “Ganti Kerugian Pengadaan Tanah LRT JABODEBEK Terhadap Bangunan Penggarap di atas Tanah BUMN.” Amicus Curiae 1, no. 4 (2024): 1528-1537. https://doi.org/10.25105/mbbkxf42.
Nabilah, H. J. dan Setiawati, A. “Eksistensi Kepemilikan Tanah Musnah Akibat Gempa Bumi Cianjur.” Amicus Curiae 1, no. 4 (2024): 1827-1836. https://doi.org/10.25105/em9dcv73.
Nurnaningsih. Gagasan Pengaturan Pengadaan Tanah Pada PSN Untuk Pembangunan Yang Membahagiakan. Jakarta: Damera Press. (2024).
Pramesti, G. S. “Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Pertanahan dan Implementasinya.” Savana 1, no. 1 (2024): 39-52. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.31.
Pandamdari, E., et.al, Hukum Agraria Dalam Arti Luas. Depok: Rajawali Buana Pusaka. (2024).
Rahayu, T. D., Pujiwati, Y. dan Rubiati, B. “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 2, no. 2 (2023): 250–266. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1315.
Ramdani, F. dan Sihombing, I. E. “Penitipan Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong-Balaraja (Studi Putusan Nomor 422/PDT.BTH/2021/PN TNG.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 6, no. 3 (2024): 1066-1076. https://doi.org/10.25105/refor.v6i3.20168
Sari, N. K. A. V. dan Sarjana, I M. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Tanah yang Objek Sewanya Dijual oleh Yang Menyewakan.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 11 (2023): 2704-2713. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p16.
Silambi, E. D., Rahim, D. dan Pakaya, F. M. “Pelaksanaan Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Proyek Gorontalo Outer Ring Road.” Jurnal Dimensi Catra Hukum 1, no. 2 (2023): 77-86. https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.4736.
Susiati, D., Setiadji, S. “Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi”. Jurnal Mimbar Keadilan 13, no. 1 (2020): 96-107. https://doi.org/10.30996/mk.v13i1.3082
Sihombing, I. E. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. (2017).
Suyanto. Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Surabaya: CV. Jakad Publishing. (2020).
Umam, K., Rimawati, dan Yogaswara, S. Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. (2017).
Wahanisa, R., Yasa, P. G. A. S., dan Adiyatma, S. E. “Peran Surveyor Kadaster Berlisensi pada Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, no. 1 (2024): 167-183. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i01.p12
Warsito, L. “Penguasaan dan Pemilikan Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Sehasen 10, no. 1 (2024): 217-226. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i1.5899
Wibawa, S. P. P., Prasetyo, P. K. dan Sudibyanung, S. “Kelayakan Nilai Ganti Kerugian Tanah Musnah Sebagai Penanganan Dampak Sosial Pada Pengadaan Tanah.” Jurnal Widya Bhumi 3, no. 2 (2023): 152-172. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.63.
Zulfida, Z. O. dan Pranoto, E. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Atas Tanah Yang Musnah.” Supremasi Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024): 188-199. https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.2073.


Website
Yanwardhana, E. “Akhirnya, Tol ‘Atlantis’ Bisa 100% Beres 2024, Ini Sebabnya”. (2024). https://www.cnbcindonesia.com/news/20230227092615-4-417169/akhirnya-tol-atlantis-bisa-100-beres-2024-ini-sebabnya.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5280.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6856.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6654.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6631.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6841.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6885.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 70.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 711.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 102.
Published
2025-04-21
How to Cite
SETIAWATI, Anda et al. Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah: Ganti Rugi atau Dana Kerohiman?. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 14, n. 1, p. 87-108, apr. 2025. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/114231>. Date accessed: 27 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i01.p05.
Section
Articles