Pengaturan Transaksi Cryptocurrency di Indonesia sebagai Inovasi Perdagangan Masa Kini

Regulation of Cryptocurrency Transactions in Indonesia as a Modern Trading Innovation

  • Putu Eggy Damaika Agasi Fakultas Hukum
  • Ni Nengah Adiryaryani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This research examines the impact of blockchain technology on the legal industry with a focus on the regulation and validity of cryptocurrency transactions in Indonesia. Using a normative legal approach, this study analyzes in depth the legal provisions related to cryptocurrency as a commodity, as well as the validity of cryptocurrency transactions. The results show that cryptocurrency in Indonesia is treated as a commodity in accordance with Regulation No. 5 of 2019 from BAPPEBTI, and electronic transactions are regulated by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. The validity of cryptocurrency transactions is based on subjective requirements (agreement between parties) and objective requirements (legality and validity conditions of the agreement) regulated in Article 1320 of the Civil Code. In this context, cryptocurrency is recognized as property under the Indonesian Civil Code, as it meets the criteria of transferable assets and has economic value. This research provides profound insights into the legal regulation of cryptocurrency in Indonesia and the importance of transaction validity in the context of civil law.


 


 


Penelitian ini mengulas dampak teknologi blockchain terhadap industri hukum dengan fokus pada pengaturan dan keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menganalisis secara mendalam ketentuan hukum yang berkaitan dengan cryptocurrency sebagai komoditas, serta keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019, dan transaksi elektronik diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency didasarkan pada persyaratan subjektif (kesepakatan antara pihak) dan obyektif (halal dan syarat sahnya perjanjian) yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dalam konteks ini, cryptocurrency diakui sebagai properti berdasarkan KUH Perdata Indonesia, karena memenuhi kriteria benda yang dapat dipindahtangankan dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang pengaturan hukum cryptocurrency di Indonesia serta pentingnya keabsahan transaksi dalam konteks hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

References
Alexander Sugiharto. NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi. Jakarta: Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain, 2022.
Andrew Walker. Metaverse and NFT Investing 2022 and Beyond. Inggris: Bukel, 2022.
Ayu, Dewa, Fera Nitha, I Ketut Westra, Hukum Bernad, and Vera Law. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No . 5 Tahun 2019,” no. 5 (2020): 712–22. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p04.
Brahmi, Made Santrupti, and I Nyoman Darmadha. “Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, no. 12 (2018): 1–15. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44085.
Chan, Stephen, Jeffrey Chu, Yuanyuan Zhang, and Saralees Nadarajah. “Blockchain and Cryptocurrencies.” Journal of Risk and Financial Management 13, no. 10 (2020): 277–92. https://doi.org/10.3390/jrfm13100227.
Delorme, Arnaud, Tim Mullen, Christian Kothe, Zeynep Akalin Acar, Nima Bigdely-Shamlo, Andrey Vankov, and Scott Makeig. “EEGLAB, SIFT, NFT, BCILAB, and ERICA: New Tools for Advanced EEG Processing.” Computational Intelligence and Neuroscience 2011 (2011): 1–12. https://doi.org/10.1155/2011/130714.
Dwicaksana, Haruli, and Pujiyono. “Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengena Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia” VIII, no. 2 (2020): 187–93.
Firda Nur Amalina Wijaya. “BITCOIN SEBAGAI DIGITAL ASET PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia)” 2 (2019): 126–36.
Giordano, Vincenzo, Hilton Koch, Alexandre Godoy-Santos, William Dias Belangero, Robinson Esteves Santos Pires, and Pedro Labronici. “WhatsApp Messenger as an Adjunctive Tool for Telemedicine: An Overview.” Interactive Journal of Medical Research 6, no. 2 (2017): e11. https://doi.org/10.2196/ijmr.6214.
Huda, Nurul, and Risman Hambali. “Risiko Dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency PENDAHULUAN Latar Belakang Di Era Revolusi 4 . 0 Perkembangan Dunia Teknologi Semakin Pesat Dan Telah Membawa Dunia Menuju Ke Arah Yang Baru Pada Hampir Keseluruh Aspek Kehidupan Manusia Termasuk Dala.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis: Performa 17, no. 1 (2020): 72–84.
Kusnadi, Sekaring Ayumeida. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127.
Kusuma, Teddy. “Cryptocurrency Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” Tsaqafah 16, no. 1 (2020): 109. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663.
Liew Voon Kiong. DeFi, NFT and GameFi Made Easy A Beginner’s Guide to Understanding and Investing in DeFi, NFT and Game Fi Projects. Leister: Liew Von Kiong, 2021.
Najibur Rohman, M. “Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP REGULASI MATA UANG KRIPTO (CRYPTO CURRENCY) DI INDONESIA.” Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2021): 1–10. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi.
Ndaomanu, Diah Anggraeni. “Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Melalui Mesin Jual Otomatis (Vending Machine) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 5, no. 1 (2022): 55–72. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p55-72.
Noor, Muhammad Usman. “NFT (NON-FUNGIBLE TOKEN): MASA DEPAN ARSIP DIGITAL? ATAU HANYA SEKEDAR BUBBLE?” 13, no. 2 (2021).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Sajidin, Syahrul. “Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia” 14, no. 2 (2021): 245–67.
Siahaan, Albert. “URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP KEMAJUAN TEKNOLOGI (Urgency of Personal Data Protection on Marketplace Platforms Against Technological Advances).” Majalah Hukum Nasional 52, no. 2 (2022): 210–23.
Suherry. “Politik Pemberantasan Korupsi Di Indonesia [The Politics of Eradicating Corruption in Indonesia].” Jurnal Ilmu Pemerintahan 7, no. 1 (2017): 1–8. http://journal.unismuh.ac.id/index.php/otoritas.
Utari, Fatmie, and Haifa Hasna. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Tidak Terlaksanya Akta Jual Beli Akibat Penolakan Dari Sebagian Ahli Waris Pihak Penjual Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 1, no. 2 (2020): 191–209. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.247.
Wijaya, Dimaz A. Mengenal Bitcoin Dan Cryptocurrency. Tanjung Rejo: Puspantara, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Assets)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Published
2024-11-25
How to Cite
AGASI, Putu Eggy Damaika; ADIRYARYANI, Ni Nengah. Pengaturan Transaksi Cryptocurrency di Indonesia sebagai Inovasi Perdagangan Masa Kini. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 3, p. 666-680, nov. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/114188>. Date accessed: 31 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p10..
Section
Articles