Perlindungan Hukum Terhadap Kawasan Suci Pura yang Menjadi Tempat Destinasi Pariwisata di Bali
Abstract
Perlindungan hukum terhadap kawasan suci pura yang menjadi tempat destinasi pariwisata di bali. Perkembangan pariwisata pasca Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan sebagaian besar pada sektor pariwisata. Perkemabangan pariwisata yang signifikan membutuhkan sarana dan prasarana penunjang pariwisata, namun perjalannya banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pariwisata terhadap kawasan suci pura terhadap radius, dan mengganggu kesucian pura. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pariwisata, wisatawan yang berkunjung sering melakukan pelanggaran pada kawasan suci pura. Hal ini lah yang menjadi kajian utama untuk perlunya perlindungan hukum terhadap kawasan suci pura, untuk mencegah pelanggaran, memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dan menjaga nilai relegius magis, serta menjaga kesakralan dari kawasan suci pura sebagai tempat persembahyangan agama hindu. Hal ini dilakukan agar pelaku pariwisata senantiasa berpedoman pada filosofi tri hita karana di dalam pengembangan sarana prasana pendukung pariwisata.
Downloads
References
Dewi, I.A.P.T (2018) Analisis Yuridis Penetapan Kawasan Suci dalam Penataan di Provinsi Bali. Kerta Negara Journal Ilmu Hukum 6(3),6-14.
Ernawati Apriani, et al., “Non-state certification of smallholders for sustainable palm oil in Sumatra, Indonesia,” (2020) 99 Land Use Policy 105 , https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105112
HR, Ridwan. (2014). Hukum Administratif Negara, Jakarta: Rajawali Press.
Imamulhadi.(2021).Aspek Hukum Penataan Ruang: Perkembangan, Ruang Lingkup, Asas, Dan Norma, Bina Hukum Lingkungan 6(1). 119-144, http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v6i1.146
Isharyanto, Maria M., dan Ayub Torry S.K. (2019). Hukum Kepariwisataan dan Negara Kesejahteraan (Antara Kebijakan dan Pluralisme Lokal), Jakarta: Halaman Moeka Publishing
Jaelani,A.K, Hayat M.J, Luthviati,R.D. Al-Fatih, S. and Mujib.M.M (2023). Green Tourism Regulation on Sustainable Development: Droning from Indonesia and China, Journal of Indonesian Legal Studies, 8.(2), 663-706,
Khrisnamurti, Utami, H. dan Darmawan, R. (2017). Dampak Pariwisata terhadap Lingkungan di Pulau Tidung Kepulauan Seribu, Kajian 21(3), 257-273.
Naibaho, N., Harkrisnowo.H, Suhariyono AR, and Wibisana, A.W.(2021). Criministrative Law: Developments and Challenges in Indonesia, Indonesia Law Review, 11.(1), 1-14,
Prihantoro,M.F. dkk, (2016).Dampak Pariwisata Religi Kawasan Masjid Sunan Kudus,Terhadap Ekonomi,Lingkungan, dan sosial Budaya, Yogyakarta: UGM Gadjah Mada University Press
Priyanta, M. (2015). Pembaruan Dan Harmonisasi Peraturan Perundangundangan Bidang Lingkungan Dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Hasanuddin Law Review, 1(3), 337-349.
Rasnawati, M dan Yasa, P.G.A.S., (2021). Determination of the Benoa Bay Maritime Conservation Area in the Effectiveness of Environmental Maintenance.Jurnal Magister Hukum Udayana 10(1), 37-47.
Saraswati,L.N.D and Santosa, A.A.G.D.H. (2021). Establishing a Regional-Owned Limited Liability Company: Would it Support an Integrated Tourism Management in Bali ? (2021) Udayana Journal of Law and Culture 5, 59,
Widiatedja,I.G.N.P, Satyawati,N.G.A.D, and Shah,M.Q. (2022).Can the Job Creation Law Solve the Lack of Public Participation in Indonesia's Spatial Planning? Lentera Hukum, 9(2), 237-262,
Widiatedja, I.G.N.P (2021). Fragmented Approach to Spatial Management in Indonesia: When it Will Be Ended? Kertha Patrika. 43(2), 145-166,
Zhou, Min et al (2017). Effect of Tourism Building Investments on Tourist Revenues in China: A Spatial Panel Econometric Analysis, Emerging Markets Finance and Trade 53(9), 1973-1981.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.